Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) terus diberlakukan secara konsisten di ibu kota. Pada pekan ini, aturan ganjil genap di akses gerbang tol Jakarta diberlakukan mulai Senin, 22 Juni 2026 hingga Jumat, 26 Juni 2026.
Kebijakan ini bukan hanya menyasar ruas jalan arteri, tetapi juga mencakup titik-titik akses menuju gerbang tol. Selain ruas arteri, kebijakan tersebut juga terhubung dengan 28 titik akses menuju gerbang tol yang kerap mengalami kepadatan kendaraan saat jam sibuk.
Tujuan Kebijakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini dengan tujuan menekan kepadatan volume kendaraan di wilayah ibu kota pada hari kerja. Penerapan kebijakan ini mencakup 25 ruas jalan utama serta 28 titik akses jalan yang terhubung langsung dengan Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta.
Sistem ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat. Untuk tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan beroperasi di ruas jalan dan gerbang tol yang telah ditentukan.
Dasar Hukum dan Sanksi
Aturan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, penindakan akan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).
Jadwal Pemberlakuan
Penerapan dilakukan setiap hari kerja dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Perlu dicatat, jadwal ini bisa mengalami penyesuaian mengikuti hari libur nasional. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Daftar 28 Titik Gerbang Tol yang Terdampak
Berikut 28 titik gerbang tol yang terdampak kebijakan ganjil genap, mencakup berbagai wilayah strategis di Jakarta:
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke arah Jalan Tentara Pelajar
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran dan Gerbang Tol Tebet
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika
Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran ke Jalan Bekasi Timur Raya
Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan
Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika
Saifan Zaking