28 Gerbang Tol Jakarta Masih Kena Ganjil Genap, Ini Aturan hingga Daftar Lokasi Lengkap

  • Saifan Zaking

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) terus diberlakukan secara konsisten di ibu kota. Pada pekan ini, aturan ganjil genap di akses gerbang tol Jakarta diberlakukan mulai Senin, 22 Juni 2026 hingga Jumat, 26 Juni 2026.

Kebijakan ini bukan hanya menyasar ruas jalan arteri, tetapi juga mencakup titik-titik akses menuju gerbang tol. Selain ruas arteri, kebijakan tersebut juga terhubung dengan 28 titik akses menuju gerbang tol yang kerap mengalami kepadatan kendaraan saat jam sibuk.

Tujuan Kebijakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini dengan tujuan menekan kepadatan volume kendaraan di wilayah ibu kota pada hari kerja. Penerapan kebijakan ini mencakup 25 ruas jalan utama serta 28 titik akses jalan yang terhubung langsung dengan Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta.

Sistem ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat. Untuk tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan beroperasi di ruas jalan dan gerbang tol yang telah ditentukan.

Dasar Hukum dan Sanksi

Aturan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, penindakan akan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

Jadwal Pemberlakuan

Penerapan dilakukan setiap hari kerja dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Perlu dicatat, jadwal ini bisa mengalami penyesuaian mengikuti hari libur nasional. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Daftar 28 Titik Gerbang Tol yang Terdampak

Berikut 28 titik gerbang tol yang terdampak kebijakan ganjil genap, mencakup berbagai wilayah strategis di Jakarta:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

  3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2

  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama

  5. Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1

  6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan

  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke arah Jalan Tentara Pelajar

  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda

  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan

  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran dan Gerbang Tol Tebet

  12. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

  13. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

  14. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika

  15. Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

  16. Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

  17. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas

  18. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

  19. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat

  20. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran ke Jalan Bekasi Timur Raya

  21. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara

  22. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun

  23. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya

  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan

  25. Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas

  26. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan

  27. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

  28. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika