Seluruh Fraksi DPRD Beri Lampu Hijau Pergantian Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

  • Reyvan
  • Seluruh fraksi DPRD Jawa Barat menyetujui usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda untuk dilanjutkan ke tahap legislasi, meski keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan pemerintah pusat.

  • Alasan utama perubahan nama adalah memperkuat identitas budaya Sunda. Tim pengusul menilai nama Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang lebih kuat dibandingkan nama administratif Jawa Barat.

  • Perubahan nama dapat melestarikan identitas budaya dan membangun kebanggaan masyarakat, sedangkan pihak yang khawatir menyoroti potensi penyesuaian administrasi dan mempertanyakan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

  • Usulan harus melalui penyempurnaan naskah akademik, pembahasan di DPRD Jawa Barat, dan memperoleh persetujuan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum dapat diterapkan.


Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mencuat dan kini memasuki tahap yang lebih serius. Setelah sempat mengemuka pada 2013, 2015, dan 2020, usulan tersebut akhirnya mendapat dukungan politik dari seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat untuk dilanjutkan ke proses legislasi.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam audiensi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Bandung. Meski demikian, usulan pergantian nama ini masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk penyempurnaan naskah akademik, pembahasan di DPRD, hingga memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Rekrutmen Manajer Kopdes, Denda Rp100 Juta Dihapus, Latsarmil Ditiadakan

Mengapa Diusulkan Berganti Menjadi Tatar Sunda?

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya telah menyatakan persetujuan agar usulan pergantian nama tersebut dibahas pada tahap legislasi berikutnya. Menurutnya, ini merupakan kali ketiga tim pengusul mempresentasikan gagasan tersebut, tetapi baru kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan menyampaikan sikap politiknya.

"Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya, untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerindra dan NasDem tadi sudah menyampaikan ikut saja," ujar Rahmat, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (3/7/2026).

Salah satu alasan utama perubahan nama tersebut adalah untuk memperkuat identitas budaya Sunda. Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji usulan, Ganjar Kurnia, menilai istilah "Tatar Sunda" memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang lebih kuat dibandingkan nama administratif "Jawa Barat".

Ganjar menjelaskan bahwa secara historis wilayah Tatar Sunda pernah mencakup kawasan yang jauh lebih luas, mulai dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali di perbatasan Jawa Tengah. Menurutnya, penggunaan nama Tatar Sunda diharapkan dapat menghidupkan kembali identitas masyarakat Sunda yang dinilai semakin memudar akibat pendekatan administrasi pemerintahan.

Selain itu, DPRD Jawa Barat juga ingin mendorong penggunaan nama-nama lokal dalam berbagai aspek, termasuk kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga penamaan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Dengan begitu, identitas budaya lokal tidak hanya tercermin pada nama provinsi, tetapi juga pada berbagai simbol dan kawasan di Jawa Barat.

Ganjar juga menilai pergantian nama bukan sekadar perubahan administratif, melainkan upaya membangun semangat baru masyarakat. Ia mengakui perubahan nama tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan, tetapi diyakini dapat membentuk etos kerja dan kebanggaan sebagai bagian dari masyarakat Sunda.


Pro dan Kontra Pergantian Nama


Di sisi pendukung, perubahan nama dianggap sebagai langkah penting untuk melestarikan identitas budaya Sunda. Para akademisi dan budayawan menilai istilah "Tatar Sunda" lebih merepresentasikan sejarah panjang wilayah tersebut dibandingkan nama "Jawa Barat" yang lahir sebagai pembagian administratif setelah kemerdekaan Indonesia.


Pendukung juga beranggapan bahwa pergantian nama dapat memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap budaya lokal. Mereka mencontohkan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar yang dinilai tidak menimbulkan persoalan berarti dalam administrasi pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.


Namun, usulan ini juga memunculkan sejumlah kekhawatiran. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian administrasi, mulai dari dokumen pemerintahan, identitas lembaga, hingga berbagai regulasi yang harus diperbarui apabila perubahan nama benar-benar disahkan.


Meski demikian, Ganjar Kurnia menilai kekhawatiran tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, perubahan administrasi seperti kop surat, cap, maupun dokumen resmi merupakan konsekuensi yang lazim terjadi dalam proses birokrasi dan dapat dilakukan secara bertahap.


Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa perubahan nama sebaiknya tidak menjadi prioritas utama apabila tidak diiringi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ganjar sendiri mengakui bahwa pergantian nama bukan solusi instan terhadap persoalan ekonomi, tetapi lebih sebagai langkah membangun identitas dan semangat kolektif masyarakat Sunda.


Masih Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat


Meski seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pembahasan, usulan pergantian nama belum dapat langsung diterapkan. Tahapan berikutnya mencakup penyempurnaan naskah akademik, penentuan mekanisme pembahasan di DPRD, dan proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan tersebut dari berbagai aspek, mulai dari filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis. Setelah seluruh proses di tingkat daerah selesai, perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda tetap harus memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.