Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah per 10 Mei, Ini Klasifikasinya

  • Saifan Zaking

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memulai kampanye pemilahan sampah pada 10 Mei 2026 sebagai bagian dari rangkaian pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Program ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pelaksanaan perdana kampanye tersebut akan digelar di kawasan Rasuna Said. Kegiatan ini, kata dia, bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran warga agar mulai memilah sampah sejak mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Jakarta. Dengan harapan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat meningkat sehingga persoalan sampah di Jakarta bisa ditangani secara lebih sistematis dan ramah lingkungan.

Empat Klasifikasi Sampah di Jakarta

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, sampah dibagi menjadi empat kategori utama, antara lain:

1. Sampah Organik

Sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai secara alami. Jenis sampah ini meliputi sisa makanan, sisa memasak, daun, kulit buah, hingga limbah dapur lainnya. Dalam aturan Pemprov DKI, sampah organik diidentifikasi dengan warna hijau.

Sampah jenis ini diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot BSF (Black Soldier Fly), biodigester. Pemprov menilai sampah organik menjadi komponen terbesar sampah Jakarta, bahkan diperkirakan mencapai 50 persen dari total timbulan sampah harian. Karena itu, pemilahan organik dianggap paling penting untuk mengurangi beban TPA.

2. Sampah Anorganik

Sampah anorganik adalah sampah yang sulit terurai namun masih memiliki nilai ekonomi dan dapat didaur ulang. Contohnya seperti plastik, botol, kaleng, kaca, kertas, dan logam.

Jenis sampah ini biasanya menjadi target utama program bank sampah karena masih memiliki nilai jual. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut konsep bank sampah mengacu pada prinsip 3R, yakni reduce, reuse, recycle.

Sampah anorganik nantinya akan diarahkan ke proses daur ulang maupun RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai bahan bakar alternatif industri.

3. Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Kategori ini mencakup sampah yang mengandung zat berbahaya dan beracun sehingga tidak boleh dicampur dengan sampah biasa. Contohnya baterai, lampu neon, cat, oli, obat kedaluwarsa, hingga limbah elektronik tertentu.

Sampah B3 memerlukan penanganan khusus karena berpotensi mencemari tanah, air, dan udara apabila dibuang sembarangan. Dalam beberapa fasilitas di Jakarta, sampah B3 bahkan dipisahkan menggunakan tempat sampah khusus agar tidak tercampur dengan sampah rumah tangga biasa.

4. Sampah Residu

Sampah residu adalah sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun diolah kembali. Contohnya tisu bekas, popok sekali pakai, pembalut, puntung rokok, hingga kemasan multilayer tertentu.

Jenis sampah ini menjadi sisa akhir yang biasanya dikirim ke TPST Bantargebang atau fasilitas pengolahan akhir lainnya. Pemprov DKI berupaya agar volume residu semakin kecil melalui pemilahan dari sumber.

Pemilahan Sampah jadi Kunci Pengelolaan

Memang pemilahan sampah merupakan tahapan paling penting dalam pengelolaan sampah modern. Sampah yang tercampur akan menyulitkan proses daur ulang dan meningkatkan pencemaran lingkungan.

Jakarta sendiri sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait pengelolaan sampah, mulai dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah hingga Pergub Nomor 95 Tahun 2021 mengenai standar teknis penanganan sampah.

Di berbagai kantor pemerintahan dan kawasan usaha, Pemprov DKI juga mulai menerapkan tong sampah berdasarkan jenisnya, seperti organik, plastik, kertas, logam, e-waste, B3, hingga residu. Meski aturan pemilahan mulai diterapkan, tantangan terbesar masih berada pada perubahan perilaku masyarakat dan sistem pengangkutan sampah. 

Dalam sejumlah diskusi publik maupun percakapan warga di media sosial, masih banyak keluhan soal sampah yang sudah dipilah tetapi kembali dicampur saat proses pengangkutan. Karena itu, pengelolaan sampah Jakarta tidak hanya bergantung pada warga, tetapi juga kesiapan infrastruktur seperti bank sampah, RDF Plant, hingga pembangunan PLTSa yang kini tengah disiapkan Pemprov DKI.