Alasan Kenapa Kendaraan Dilarang Pakai Lampu Strobo

Bukan cuma moge, mobil juga gak boleh sembarangan loh!

168
Ilustrasi moge menggunakan strobo

Belakangan ini makin banyak kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil yang menggunakan aksesoris lampu strobo. Mobil yang menggunakan strobo biasanya sering terlihat di jalanan dalam kota Jakarta.

Sementara, pengendara motor gede atau moge yang identik dengan aktivitas berkendara jauh alias turing. Saat mereka turing, tak jarang ada yang memakai aksesoris strobo, hal ini diingatkan oleh pengamat transportasi dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

“Pengemudi kendaraan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas di jalan. Pasal 58 Undang-Undang (UU) yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” kata Bapak Budiyanto selaku pemerhati transportasi kepada OPPAL, Rabu (21/6).

AKBP Budiyanto saat masih menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
AKBP Budiyanto saat masih menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Bapak Budiyanto yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya ini berpendapat, saat pengendara menggunakan aksesoris strobo yang menyilaukan dapat mengganggu pengendara lain.

Adapun, perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain: pemasangan bumper tanduk dan lampu yang menyilaukan. Demikian juga masalah pemasangan lampu isyarat dan/atau sirene, tidak semua kendaraan dapat memasang perlengkapan tersebut.

Ia pun menerangkan, dalam Pasal 59 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ayat (1) untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

“Kepentingan tertentu adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda yang memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan untuk keselamatan. Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain,” paparnya.

Terkait kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti kendaraan yang diatur dalam pasal 134 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa ketika di jalan raya adalah: 

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ilustrasi motor polisi melakukan pengawalan
Ilustrasi motor polisi melakukan pengawalan/Shutterstock

Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan: 

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Terkait lampu sinar, Bapak Budiyanto kemudian menjelaskan, pengendara dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor yang menyinarkan,

  • Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya
  • Cahaya berwarna merah ke arah depan
  • Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Sanksi Menanti

Berdasarkan pemaparan di atas, kendaraan motor gede atau kendaraan lain yang bukan prioritas tidak bisa menggunakan strobo. Karena itu, sanksi terhadap pelanggaran ini pun sudah ditentukan.

Menyalakan Strobo dan sirene di jalan tidak termasuk kendaraan tertentu yang diperbolehkan memasang lampu isyarat dan atau sirene, seperti kendaraan bermotor yang diatur dalam pasal 134 .

“Dengan demikian moge yang dipasang strobo dan sirene tidak dibenarkan atau melanggar lalu lintas, dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Kemudian di Pasal 279 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bula atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), apabila lampunya menyilaukan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas,” tutup Bapak Budiyanto.

Tuh, sudah tahu kan gengs kenapa dilarang. Jangan pakai aksesoris yang dilarang ya, selain membahayakan pengguna jalan lain juga membingungkan.