Aturan Baru Jam Masuk Untuk ASN, Sekarang Bisa WFA

Hari dan jam kerja pun diatur dalam aturan terbaru ini.

147
ASN

Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilihat dari laman setkab.go.id, aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan Jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres tersebut.

Foto ilustrasi kerja dari kafe/Shutterstock

Hari kerja instansi pemerintah dan hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Ada satu catatan penting dalam Peraturan Presiden ini yaitu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, pada tanggal 12 April 2023.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ucap bunyi Perpres itu.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di Bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, ini tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” tulis Perpres itu.

Foto ilustrasi kerja dari pantai/Shutterstock

Hari kerja dari instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

ASN Bisa Melaksanakan Tugas Secara Fleksibel

Foto ilustrasi kerja dari kafe/Shutterstock

Pada Perpres 21/2023 dikatakan bahwa ASN bisa melakukan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” kata Perpres itu.

Adapula penjelasan terkait pekerjaan dan pegawai ASN yang bisa menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Baca juga: “Cara Pemerintah Kelola Uang Pajak: Bangun Sekolah sampai Jembatan

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara) terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kepala kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentang dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” tulis Perpres lebih jauh.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.