Gengs, kamu tahu nggak, polisi akan menghapus aturan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan mobil dan motor yang nggak taat pajak. Aturan tersebut segera diberlakukan tahun ini.
Jadi, masa berlaku STNK pemilik kendaraan mobil dan motor yang sudah mati 5 tahun dan nggak melakukan perpanjangan selama dua tahun, akan dihapus datanya.
Jika sudah dihapus, pemilik kendaraan nggak bisa lagi mendaftarkan kendaraannya, dan mirisnya lagi kendaraannya jadi bodong dan cuma akan jadi pajangan saja di rumah. So sad!
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus juga mengatakan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di Pasal 74.
Regulasi ini memang disiapkan untuk mendorong masyarakat supaya patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam penerapannya, Polri bakal memberi SP (surat peringatan) selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, lalu menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Nah, di tahap akhir, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen baru akan dilakukan.
โAda tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim Surat Peringatan (SP),โ kata Pak Yusri.
โSTNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,โ jelas Pak Yusri.
FYI, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 ini jelaskan bahwa penghapusan data kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan nggak melakukan registrasi ulang, at least dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, gengs.
Sementara, pada Pasal 85 dijelaskan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan. Jika nggak digubris, maka penghapusan registrasi pun dilakukan.
STNK sendiri adalah salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara. Kewajiban itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 yang menyebutkan, saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.
Untuk yang melanggar, jelas akan diberikan hukuman sesuai dengan Pasal 288. Pengendara akan diancam dengan denda Rp500.000,-.
Bahkan, kendaraan yang nggak dilengkapi surat-surat alias bodong juga terancam disita, lho! Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 32 Ayat 6.
Dalam pasal tersebut dijelaskan kendaraan bermotor bakal disita kalau nggak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan. Sedangkan Pasal 36 Ayat 2, kendaraan yang disita karena nggak dilengkapi STNK yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.
Nah, buat kalian yang belum bayar pajak kendaraan, ayo dituntaskan, ya, gengs! Karena kalau nggak, kamu dan kendaraanmu bakal jadi tinggal kenangan.