Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77 persen mulai tanggal 17-31 Agustus 2022. Wali Kota Tangerang Bapak Arief R. Wismansyah mengatakan bahwa potongan pajak 77 persen yang dilakukan untuk memotivasi masyarakat agar terdorong untuk melakukan wajib pajak yang dimana itu merupakan tanggung jawab sebagai warga negara. Kebijakan ini juga dibuat untuk mendukung perayaan HUT RI ke-77.
Beliau juga menjelaskan bahwa pemberian pengurangan PBB-P2 sebesar 77 persen itu berlaku hingga pembayaran di tahun 2014. Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberi penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai 2021.
โKemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat. Agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut,โ kata Bapak Arief seperti dikutip dari Republika.
Hal senada juga disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta. Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah di bawah Rp 2 Miliar.
โKabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 Miliar,โ tulis Pemprov DKI dalam akun instagramnya, Minggu (21/8/2022).

Sementara itu, ada 7 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para peserta wajib pajak di dalam negeri. Sampai saat ini, 7 provinsi tersebut masih menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
1. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat membuka pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Yuk warga Jabar, urus pajak kendaraan kalian sekarang ya.
2. Banten
Pemprov Banten memberikan dispensasi pemutihan pajak kendaraan untuk para peserta wajib pajak. Pemutihan pajak ini dilakukan mulai dari tangga 18 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Selain pemutihan pajak, Pemprov Banten juga memberikan dispensasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
3. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak mulai dari 1 April 2022 sampai dengan 30 September 2022. Pemutihan pajak yang dilakukan ini meliputi wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
4. Bali
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dispenda melakukan program pemutihan untuk dua keringanan wajib pajak yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan program pemutihan pajak. Program ini berlangsung 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
5. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sumsel yang berlangsung dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
6. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara melakukan beberapa keringanan bagi para peserta wajib pajak. Namun, pemutihan ini hanya untuk biaya balik nama kendaraan (BBN II). Waktu pemutihan ini dimulai dari April hingga 30 September 2022.
7. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dilakukan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dimulai dari 16 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Jadi, untuk kamu warga Kalimantan Timur segera lunasi wajib pajak kalian ya.