Kamu suka jalan-jalan ke luar negeri? Terus bingung cara menghitung pajak barang bawaan yang kamu bawa kembali ke Indonesia? Tenang aja, OPPAL akan memberikan informasinya sebentar lagi.
Hal ini memang masih sering menjadi pertanyaan besar bagi para traveller yang suka menghabiskan waktunya di luar negeri. Banyak yang bilang juga cara menghitung pajak barang bawaan dari luar negeri itu sangat rumit dan memusingkan.
Mengutip dari laman Bea Cukai Surakarta, biaya masuk atau Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang kiriman dari luar negeri, sudah diatur di dalam undang-undang baik secara nasional ataupun Internasional.
Pada umumnya tarif Bea Masuk dan PDRI untuk barang kiriman adalah:
Bea Masuk: 7,5%
PPN: 10%
Namun, ada beberapa barang yang dikecualikan dari penggunaan tarif tersebut, yaitu:
Tas
Sepatu
Produk Tekstil
Buku Pendidikan
Untuk keempat barang di atas, tarif yang dikenakan dinamakan biaya Bea Masuk Umum (Most Favourable Nations) yang bisa kamu cek tarifnya dengan klik link ini.

Nah, untuk mempermudah kamu dalam menghitung bea masuk dan pajak yang harus dibayar untuk barang berupa contohnya saja Album KPOP dari Korea Selatan. Misal, Lisa membeli album Be Your Own King (The Boys) dari Korea Selatan dengan tagihan:
Harga Barang (Cost): $35,19
Ongkos Kirim (Freight): $29,17
Asuransi (Insurance): $0
Kurs 1 USD: 14.374 IDR (kurs pada saat itu)
Untuk tahap awal, Lisa harus menghitung dahulu nilai pabean dari barang itu sebelum menghitung Bea Masuk Barang Kiriman.
Nilai Pabean:
= (Cost + Insurance + Freight) X Kurs
= CIF X Kurs
= ($35,19 + 0 + $29.17) x 14.374 (kurs pada saat itu)
= $64,36 X 14.374
= 925.110,64 IDR
Cara menghitung Bea Masuk Barang:
BM (Bea Masuk)
= 7,5% X Nilai Pabean
= 7,5% X 925.110,64 IDR
= 69.383.29 IBR dan dibulatkan menjadi 70.000 IDR
Cara Menghitung PPN Barang Kiriman:
PPN
= 10% X Nilai Impor
Nilai Impor:
= Nilai Pabean + Bea Masuk
= 925.110,64 + 70.000
= 995.110,64 IDR
PPN
= 10% X 995.110,64
= 99.511,64 IDR dan dibulatkan menjadi 100.000 IDR
Total pungutan yang harus dibayar:
BM + PPN
= 70.000 IDR + 100.000 IDR
= 170.000 IDR
Jadi, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayarkan oleh Lisa adalah Rp170.000.
Baca Juga: “Awas! Nggak Bayar Pajak 2 Tahun, Motor dan Mobil Jadi Bodong“
Bagaimana? Mudah bukan? Jadi sekarang sudah tahu ya Gengs cara menghitung Bea Masuk barang ketika kamu ingin pulang dari luar negeri. Selamat berlibur!!!









