Bawa Barang dari Luar Negeri, Cek Cara Hitung Bea Masuknya Yuk

Hitungannya gak rumit kok, kamu bisa pake simulasi ini ya gaes.

398
0
Pajak

Kamu suka jalan-jalan ke luar negeri? Terus bingung cara menghitung pajak barang bawaan yang kamu bawa kembali ke Indonesia? Tenang aja, OPPAL akan memberikan informasinya sebentar lagi.

Hal ini memang masih sering menjadi pertanyaan besar bagi para traveller yang suka menghabiskan waktunya di luar negeri. Banyak yang bilang juga cara menghitung pajak barang bawaan dari luar negeri itu sangat rumit dan memusingkan.

Mengutip dari laman Bea Cukai Surakarta, biaya masuk atau Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang kiriman dari luar negeri, sudah diatur di dalam undang-undang baik secara nasional ataupun Internasional.

Pada umumnya tarif Bea Masuk dan PDRI untuk barang kiriman adalah:

Bea Masuk: 7,5%

PPN: 10%

Namun, ada beberapa barang yang dikecualikan dari penggunaan tarif tersebut, yaitu:

Tas

Sepatu

Produk Tekstil

Buku Pendidikan

Untuk keempat barang di atas, tarif yang dikenakan dinamakan biaya Bea Masuk Umum (Most Favourable Nations) yang bisa kamu cek tarifnya dengan klik link ini.

Sumber foto: Shutterstock

Nah, untuk mempermudah kamu dalam menghitung bea masuk dan pajak yang harus dibayar untuk barang berupa contohnya saja Album KPOP dari Korea Selatan. Misal, Lisa membeli album Be Your Own King (The Boys) dari Korea Selatan dengan tagihan:

Harga Barang (Cost): $35,19

Ongkos Kirim (Freight): $29,17

Asuransi (Insurance): $0

Kurs 1 USD: 14.374 IDR (kurs pada saat itu)

Untuk tahap awal, Lisa harus menghitung dahulu nilai pabean dari barang itu sebelum menghitung Bea Masuk Barang Kiriman.

Nilai Pabean:     

= (Cost + Insurance + Freight) X Kurs

= CIF X Kurs

= ($35,19 + 0 + $29.17) x 14.374 (kurs pada saat itu)          

= $64,36 X 14.374

= 925.110,64 IDR

Cara menghitung Bea Masuk Barang:

BM (Bea Masuk)                        

= 7,5% X Nilai Pabean

= 7,5% X 925.110,64 IDR

= 69.383.29 IBR dan dibulatkan menjadi 70.000 IDR

Cara Menghitung PPN Barang Kiriman:

PPN                      

= 10% X Nilai Impor

Nilai Impor:        

= Nilai Pabean + Bea Masuk

= 925.110,64 + 70.000

= 995.110,64 IDR

PPN                      

= 10% X 995.110,64

= 99.511,64 IDR dan dibulatkan menjadi 100.000 IDR

Total pungutan yang harus dibayar:

BM + PPN           

= 70.000 IDR + 100.000 IDR

= 170.000 IDR

Jadi, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayarkan oleh Lisa adalah Rp170.000.

Baca Juga: “Awas! Nggak Bayar Pajak 2 Tahun, Motor dan Mobil Jadi Bodong

Bagaimana? Mudah bukan? Jadi sekarang sudah tahu ya Gengs cara menghitung Bea Masuk barang ketika kamu ingin pulang dari luar negeri. Selamat berlibur!!!

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *