Cegah Kemacetan, Wacana Jam Kerja Dibagi Dua di Jakarta Segera Diterapkan

Jam kerja akan dibagi pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

83
Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Bapak Heru Budi Hartono, baru-baru ini mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang membahas pengaturan jam kerja di kantor Jakarta untuk mengurangi kemacetan yang ada.

“(Pengaturan jam kerja) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Bapak Heru Budi dilansir dari antaranews.com, Kamis (4/5).

Bapak Heru kemudian menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Foto Bapak Heru Budi Hartono/@herubudihartono

“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 08.00 WIB dan jam 10.00 WIB,” kata Bapak Heru lebih lanjut.

Menurut Bapak Heru, pembagian jam masuk karyawan ini bisa memudahkan para karyawan untuk mengantar anak untuk pergi ke sekolah dulu.

“Itu (para karyawan) dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 07.00 WIB terus berangkat ke kantor jam 08.00 WIB,” tambah Bapak Heru.

Nantinya, masing-masing perusahaan akan menyesuaikan jam masuk karyawannya kalau peraturan ini sudah disahkan dan diterapkan.

Foto Bapak Heru Budi Hartono/@herubudihartono

“Jam 08.00 WIB atau jam 10.00 WIB nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta,” ucap Bapak Heru.

Pak Heru juga yakin kalau pembagian jam kerja ini bisa mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta sampai dengan 30 persen.

“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” tutup Bapak Heru.

Tingkat Kemacetan DKI Jakarta

Foto macet di Jakarta/Shutterstock

Lembaga pemeringkat lalu lintas kota di dunia, Tomtom International BV, menempatkan indeks kemacetan Jakarta berada di peringkat 29 pada tahun 2022 kemarin. Peringkat ini naik dari yang sebelumnya Kota Jakarta berada di posisi ke-46 di tahun 2021.

Tomtom International BV mengatakan rata-rata waktu tempuh perjalanan di Jakarta per 10 kilometer mencapai 22 menit 40 detik.

Lembaga tersebut mengukur indeks kemacetan lalu lintas di 389 kota di 56 negara pada 2022, salah satunya di Jakarta.

Baca juga: “Jakarta dan Prediksi Tambahan 40 Ribu Orang Usai Lebaran 2023

Kota Jakarta dan Manila di Filipina merupakan dua kota di Asia Tenggara yang berada di 50 besar indeks kemacetan berdasarkan peringkat Tomtom.

Semoga kebijakan ini nantinya bisa mengurangi kemacetan di Kota Jakarta ya, gengs. Bagaimana menurutmu kebijakan ini?

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.