Digital SIM Digital Resmi Diluncurkan, Begini Tata Cara Mengaktifkannya

  • Saifan Zaking

Kabar gembira bagi para pengendara di Indonesia. Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital pada 22 Mei 2026, sebuah terobosan besar yang mengakhiri era kartu plastik dan membuka babak baru layanan publik berbasis teknologi. Kini, SIM cukup tersimpan di dalam smartphone Anda.


SIM Digital adalah versi elektronik dari SIM fisik yang terintegrasi langsung dalam aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Berbeda dengan sekadar foto SIM yang disimpan di galeri HP yang selama ini dianggap tidak sah secara hukum, SIM Digital dilengkapi dengan barcode atau QR code dinamis yang terenkripsi, terhubung langsung ke server pusat Korlantas Polri.


Data yang tersimpan dalam SIM Digital mencakup identitas lengkap pemilik SIM, nomor SIM, masa berlaku, jenis SIM, serta QR Code untuk verifikasi petugas di lapangan.


Cara Mengaktifkan SIM Digital


1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store

2. Daftar dan verifikasi akun menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data diri

3. Lakukan verifikasi biometrik (foto selfie dan KTP)

4. Masuk ke menu SIM dan lakukan sinkronisasi data SIM Anda

5. SIM Digital siap digunakan, dengan tampilan QR code akan muncul dan dapat ditunjukkan kepada petugas


Bagaimana Cara Kerjanya?


1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda

2. Tampilkan SIM Digital beserta QR code yang tertera

3. Petugas memindai (scan) QR code menggunakan perangkat khusus

4. Data terverifikasi secara real-time dalam hitungan detik, semua informasi kepemilikan SIM, masa berlaku, dan jenis SIM langsung muncul di layar petugas


Keabsahan SIM ke depannya tidak lagi dinilai dari fisik kartu, melainkan dari data riil yang tersimpan di server terpusat Korlantas Polri.


Keunggulan SIM Digital


1. Praktis: Tidak Perlu Takut Ketinggalan


Pengendara tidak perlu lagi khawatir SIM tertinggal di rumah. Dokumen sudah tersimpan aman di dalam smartphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


2. Proses Pemeriksaan Lebih Cepat


Petugas kepolisian dapat memverifikasi status SIM secara instan hanya dengan memindai QR code. Tidak perlu lagi antri atau menunggu pengecekan manual.


3. Minimalisasi Pemalsuan Dokumen


Sistem berbasis data terpusat secara otomatis mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan, karena verifikasi dilakukan langsung ke server, bukan dari tampilan fisik kartu.


4. Terintegrasi


SIM Digital sudah terhubung dengan berbagai layanan modern, antara lain:

- Perpanjangan SIM secara online tanpa perlu ke SATPAS

- Notifikasi otomatis sebelum masa berlaku habis

- Integrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)


Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM


1. SIM A/B1/B2: Rp80.000

2. SIM C: Rp75.000

3. SIM D: Rp30.000

4. SIM Internasional: Rp 225.000


Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara onlin melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan SIM fisik akan dikirimkan ke rumah melalui POS Indonesia, atau dapat diambil langsung di SATPAS pilihan.


Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar atau perpanjang SIM, antara lain:


1. KTP Elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi

2. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan foto selfie)

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

4. SIM lama (untuk perpanjangan)