Melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah resmi memberikan keringanan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 dan mulai berlaku untuk periode tertentu pada tahun 2026.
Berlaku Mulai Bulan April hingga Juni 2026
Program keringanan ini berlaku untuk pembelian dan jadwal penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026. Masa berlakunya sendiri dibatasi, yaitu selama 60 hari sejak aturan diundangkan.
Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk:
Penerbangan dalam negeri (domestik)
Maskapai niaga berjadwal kelas ekonomi
Sementara itu, tiket kelas bisnis maupun layanan penerbangan lainnya tetap dikenakan pajak seperti biasa.
Rincian Biaya yang Ditanggung Pemerintah
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk beberapa aspek utama tiket pesawat, yaitu:
Tarif dasar tiket pesawat
Biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge
Dengan adanya insentif ini, harga tiket yang muncul di aplikasi pemesanan diperkirakan menjadi lebih murah jika dibanding dengan sebelumnya karena tidak ada lagi beban, yakni tambahan pajak pada aspek tersebut.
Tidak Termasuk Bagasi Tambahan dan Pilih Kursi
Meski mendapat keringanan pajak, terdapat beberapa layanan tambahan yang tetap dikenakan biaya normal dan tidak termasuk dalam fasilitas PPN DTP.
Beberapa layanan yang tidak ditanggung pemerintah antara lain:
Bagasi tambahan
Pilih kursi penerbangan
Asuransi perjalanan
Layanan makan dan minum premium
Seberapa jauh kebijakan ini mampu membantu masyarakat mendapatkan tiket pesawat yang lebih terjangkau pun tampaknya akan segera terlihat dalam waktu dekat. Dampaknya terhadap harga penerbangan domestik selama periode program berlangsung kini mulai menjadi perhatian di tengah tingginya biaya perjalanan udara dalam beberapa waktu terakhir.
Hanadia Syahidah