Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Pengacara Keluarga Brigadir J yang Tangani Kasus Ferdy Sambo

  • Muhammad Ichsan

Pengacara tersohor yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan salah satu sosok yang paling vokal di dunia hukum Indonesia, Kamaruddin Siimanjuntak, meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) dini hari di RS Pelni, Jakarta, pada usia 52 tahun. Kabar ini dikonfirmasi oleh rekannya sendiri, Martin Lukas Simanjuntak, yang menyebutkan Kamaruddin berpulang sekitar pukul 03.00 WIB. Jenazahnya disemayamkan di Rumah Duka Ukrida, sedangkan lokasi pemakamannya masih menunggu kesepakatan keluarga.

Source: VOI


Penyakit yang Diderita 

Menurut Martin, Kamarrudin memang tengah rutin dalam beberapa tahun ini menjalani cuci darah, meski ia mengaku tidak mengetahui seperti apa detail penyakitnya. Melalui Media Suara.com, dilaporkan bahwa penyebabnya adalah penyakit ginjal. Sebelumnya, pada Maret 2026, sempat beredar berita hoaks tentang kematiannya yang langsung dibantah rekan-rekannya.


Dari Perantau Jadi Pengacara

Kamaruddin lahir di Siborongborong, Tapanuli Utara, pada 21 Mei 1974. Setelah lulus SMA pada 1992, ia merantau ke Jakarta dengan kerja serabutan. Ia kemudian kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada 2000 dan lulus cum laude pada 2004. Ia juga sempat terjun ke politik dengan mendirikan partai, lalu mendirikan Victoria Law Firm pada 2019. Ia meninggalkan istri, Joanita Meroline Wenji.


Menangani Beberapa Kasus Besar Sebelum Brigadir J

Sebelum namanya seterkenal sekarang, Kamarrudin sudah menangani sejumlah perkara besar yang tidak kalah dengan kasus Ferdy Sambo. Beberapa kasusnya yakni ia terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang dan e-KTP. Pada 2021, ia menjadi kuasa hukum YouTuber Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama.


Baca juga: Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026! Tebus Kegagalan Tahun Lalu dan Asian Games


Mengawal Kasus Brigadir J

Puncak popularitasnya datang pada tahun 2022, ketika ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menunjuknya dan mempercayainya sebagai kuasa hukum keluarga. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo itu awalnya dilaporkan polisi sebagai kasus baku tembak. Kamarrudin sangat vokal dalam menyuarakan kejanggalan yang terjadi pada kasus tersebut. Ia bekerja sama dengan Komnas HAM dan membawa temuan keluarga ke aparat serta ahli forensik. 


Ia juga memiliki peran sebagai pematah narasi awal tersebut. Kasus ini akhirnya berujung pada pengadilan terhadap Ferdy Sambo yang sempat divonis mati di tingkat pertama sebelum diubah oleh Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup. Dalam sejumlah laporan, Kamaruddin juga mengaku menangani perkara ini secara pro bono dan menolak tawaran uang dalam jumlah besar. Klaim itu datang dari pernyataannya sendiri. Gaya bicaranya yang lantang sempat membuatnya dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi.


Kenangan dari Orang-Orang Terdekat

Dari keluarga Brigadir J, tante almarhum, Roslin Emika Br Simanjuntak, menulis di Facebook soal "begitu banyak pengorbananmu kepada keluarga kami", seraya mengaku sedih menerima kabar tersebut. Aktivis Yonathan Andre Baskoro juga mengenang keberaniannya lewat Instagram, menyebut "warisan keberanianmu akan selalu menjadi pegangan" dalam perjuangannya mencari keadilan. Ucapan duka serupa datang dari rekan-rekan seprofesi, termasuk Poltak Silitonga dan Gokma Sagala.

Jejak yang Ditinggalkan

Bagi publik, Kamaruddin dikenang sebagai pengacara yang berani berhadapan dengan kekuatan besar demi keluarga korban. Perjuangannya turut menjaga perhatian publik terhadap salah satu kasus pembunuhan paling disorot dalam sejarah hukum Indonesia. Selamat jalan, Bang Kamaruddin.