Mengenal OTT, Pengertian dan Teknik Penangkapan yang Biasa Digunakan

OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah salah satu tindakan penegakan hukum bersifat luar biasa dalam pemberantasan kejahatan seperti korupsi.

379
0
OTT

OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah salah satu tindakan penegakan hukum bersifat luar biasa (extraordinary measures) dalam pemberantasan kejahatan, seperti korupsi. Korupsi masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dikenal juga dengan kejahatan kerah putih.

Lalu, kenapa OTT sangat identik dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)? KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuatan eksekutif, yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana KPK melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat dan UU KPK.

OTT

Inilah yang merupakan landasan dasar mengapa OTT sangat identik dengan KPK. OTT menjadi salah satu cara KPK untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi di berbagai sektor. Istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), namun di sana terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan. Dan pada pasal 1 butir 19 KUHAP berbunyi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu:

  • Sedang melakukan tindak pidana
  • Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
  • Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
  • Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu tindak pidana itu.

Dalam melakukan OTT, KPK juga menggunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti sebagai bahan pembanding aktivitas korupsi yang dilakukan para koruptor. Adapun teknik yang dilakukan ini biasanya dalam bentuk penyadapan.

Dasar dari penyadapan yang dilakukan oleh KPK tertuang pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 pada pasal 12 ayat (1) yang bunyinya adalalah melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang dalam melakukan penyadapan.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *