Aturan terbaru terkait dengan larangan wisatawan mancanegara dan domestik melakukan pendakian gunung di Bali rumornya akan segera dibuat. Larangan itu akan dituangkan ke dalam peraturan daerah (perda).
Menyoal rencana itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Tabanan, I Wayan Tontra, menyatakan dukungannya.
“Saya selaku wakil dari umat Hindu di Tabanan termasuk krama adat menyatakan mendukung kebijakan gubernur Bali terkait dengan larangan mendaki gunung untuk aktivitas rekreasi,” ucap Bapak I Wayan Tontra dilihat dari jawapos.com.
Sebelumnya, pada akhir bulan Mei lalu, Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster, mengatakan akan melarang kegiatan pendakian untuk tujuan rekreasi menyusul dengan adanya beragam kasus pelanggaran kesucian di beberapa gunung di Bali oleh wisatawan mancanegara (wisman) beberapa waktu lalu.
Peraturan ini dibuat lantaran gunung merupakan kawasan yang disucikan. Namun, ada beberapa masyarakat yang diperbolehkan berada di area gunung jika ada pelaksanaan upacara keagamaan, penanggulangan bencana, atau kegiatan khusus lainnya.
Jika dijumlahkan, ada 22 gunung di Pulau Bali yang dinyatakan tertutup untuk pendakian rekreasi, baik untuk wisatawan asing maupun lokal.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini makan aktivitas wisata di Bali, khususnya aktivitas kawasan yang disucikan seperti pegunungan, pantai, danau, dan pura, menjadi lebih tertib dan kesakralan tempat-tempat tersebut bisa kembali dijaga.
Di Kabupaten Tabanan, ada beberapa gunung yang sering menjadi objek pendakian masyarakat atau kelompok pecinta alam. Diantaranya adalah Gunung Batukara, Gunung Sanghyang, Gunung Adeng, dan Gunung Catur.
Sedangkan di Karangasem, ada sebuah gunung dengan nama Gunung Agung, destinasi pendakian yang paling favorit di Pulau Dewata. Pura Besakih berada di lereng gunung setinggi 3.142 dpl itu.
Baca juga: “Dukung Inklusi Perempuan di Bidang STEM, Program “Perempuan Inovasi” Kembali Digelar“
Pada bulan April lalu, seorang wisatawan mancanegara membagikan foto yang tak semestinya dan menambah panjang catatan buruk pelaku wisatawan di daerah suci gunung Bali. Sampai pada akhirnya, Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2023.
Surat Edaran ini kemudian menjadi pelarangan dan kewajiban wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.