Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan kepada anggotanya untuk melakukan tilang manual di jalan. Penindakan pelanggaran lalu lintas nantinya akan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri Jendral Listyo Sigit.
โKita lebih akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia, ada 280 kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,โ kata Brigjen Pol Aan seperti dikutip dari website korlantas.polri.go.id.
Sementara penindakan tilang manual atau konvensional nantinya akan digantikan dengan teguran atau memberikan sanksi edukasi kepada pelanggar. Sosialisasi kepada masyakarat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non-yustisia anggota. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri terkait Operasi Simpatik yang digelar selama 2-3 bulan ke depan.
โSesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,โ tegas Brigjen Aan.
Nantinya akan ada beberapa tahap tilang ETLE ini, di antaranya adalah:
Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggar lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda setempat.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: “Tekan Angka Kecelakaan, Korlantas Polri Resmikan Kamera Tilang E-TLE di 34 Polda“
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.