Bareskrim Polri mengungkap kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Senin (31/7/2023). Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal bakal diblokir atau dinonaktifkan. Sebanyak 176 di antaranya adalah iPhone.
Alasan dinonaktifkannya ratusan ribu ponsel tersebut karena enggak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur. Karena, seperti yang diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia harus mendaftarkan nomor IMEI-nya supaya bisa mendapatkan sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.
Lantas, apa sih sebenarnya IMEI itu?
Apa itu IMEI?
Melansir kompas.com, IMEI adalah serial nomor internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat jaringan seluler seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet.
IMEI sendiri terdiri dari 15 digit nomor yang dimiliki setiap perangkat seluler berbasis Android maupun iOS untuk iPhone.
Tujuan perangkat seluler perlu memiliki nomor IMEI adalah supaya penggunanya bisa terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.
Kalau ponsel enggak terdaftar IMEI, maka perangkat itu akan mengalami pembatasan akses jaringan seluler, atau bahkan terancam diblokir. That’s why para pengguna perlu memastikan ponsel mereka telah terdaftar IMEI.
Anyway, registrasi atau pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan situs Kemenperin.
Untuk mendaftarkan IMEI pada perangkat seluler bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Cara daftar IMEI di Bea Cukai
IMEI yang didaftarkan lewat Bea Cukai khusus untuk unit ponsel, komputer, dan tablet yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia ataupun kiriman dari luar negeri.
Registrasi IMEI di Bea Cukai untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri bisa dilakukan lewat situs www.beacukai.go.id/register-imei.html. Sementara, pendaftaran Electronic Customs Decleration (e-CD) untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut bisa dilakukan di www.ecd.beacukai.go.id.
Saat sampai di Indonesia, penumpang harus menunjukkan QR Code yang didapat ketika registrasi. Lalu, tunjukkan paspor, boarding pass, dan invoice kepada petugas supaya memudahkan pemeriksaan.
By the way, biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendaftar IMEI melalui Bea Cukai berupa bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen jika memiliki NPWP. Sedangkan bagi yang enggak punya NPWP, maka PPH yang wajib dibayar sebesar 20 persen.
FYI, jika harga barang dari luar negeri di bawah 500 dolar AS, maka barang tersebut dikenakan bebas pajak.
Operator seluler
Pendaftaran IMEI lewat operator seluler ditujukan bagi WNA (Warga Negara Asing) yang berkunjung ke Indonesia selama kurang lebih 90 hari.
Cara registrasinya bisa melalui aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau mengunjungi situs www.beacukai.go.id/register.imei.html.
Pengguna perangkat nantinya akan diminta mengisi formulir pendaftaran IMEI untuk mendapatkan QR code dan kode registrasi. Kemudian, bawa QR kode dan barang yang ingin didaftarkan ke petugas operator selulur. Tunggu persetujuan sampai IMEI benar-benar resmi terdaftar.
Prosedur pendaftaran ini juga enggak dikenakan biaya apapun alias gratis, sementara pajak lainnya akan dikenakan pada perangkat impor.
Cara cek IMEI
Biasanya, nomor IMEI sudah tertera di box perangkat seluler. Tapi, ada juga cara lain yang bisa kamu lakukan untuk mengecek IMEI, di antaranya:
1. Menu pengaturan
Temukan nomor IMEI pada perangkat seluler seperti ponsel di bagian Menu Pengaturan. Pilih menu “Pengaturan” pada ponsel. Klik “Tentang Ponsel” atau “About Phone”. Lalu, temukan kode IMEI pada menu tersebut.
2. Menu panggilan selanjutnya
Cara mengecek nomor IMEI juga bisa dilakukan lewat panggilan telepon di kode panggilan *#06#. Layar ponsel akan menampilkan 15 digit angka yang merupakan nomor IMEI.
3. Kemenperin
Selain mendaftarkan nomor IMEI, kita bisa memastikan nomornya terdaftar melaui situs Kementerian Perindustrian dengan cara membuka laman https://imei.kemenperin.go.id/.
Kemudian, masukkan 14-16 digit nomor IMEI dari kardus atau pada menu pengaturan ponsel. Klik ikon “Search” dan tunggu beberapa saat.
Apabila ponsel terdaftar, keterangan “IMEI terdaftar di databse Kemenperin” akan muncul. Tapi, jika tidak terdaftar, maka muncul tulisan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.
4. Bea Cukai
Langkah lain mengecek nomor IMEI bisa dilakukan lewat situs https://ww.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Cara yang bisa kamu lakukan adalah dengan memasukkan 15 digit ke kolom pencarian situs di atas. Kemudian, tulisan kode kuncinya.
Itulah penjelasan mengenai apa itu IMEI dan bagaimana cara mengeceknya. Kalian lebih hati-hati lagi dalam membeli produk perangkat seluler, ya, gengs. Pastikan nomor IMEI sudah terdaftar dan enggak ilegal.