Kepolisian lewat Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kini sudah resmi diadakan pengurangan Bea Balik Nama Kendraaan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif yang akan mempermudah masyarakat.
Masyarakat pun kini diminta untuk tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa menyentuh angka nol rupiah.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ucap Irjen Firman dikutip dari kompas.tv.

Oleh karenanya, kini masyarakat tidak perlu bimbang untuk masalah pajak progresif dan beban BBNKB. Masyarakat kemudian diimbau untuk lapor pajak karena adanya kebijakan ini.
“Jadi, masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” tambah Irjen Firman dari sumber yang sama.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengusulkan penghapusan pajak progresif pada tahun 2022 silam. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan daerah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bila saat ini banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.
“Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta Pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” ucap Brigjen Yusri Yunus dilihat di laman detik.com.
Baca juga: “Ingin Buat STNK Baru? Simak Syarat-syarat Pendaftaran Berikut Ini“
Berita baik untuk kamu yang mau balik nama nih Gengs. Yukkkk urus sekarang, mumpung gratisss.