Gengs, beberapa provinsi di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, nih!
Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan program penghapusan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya. Program ini biasanya diadakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan mereka. Nggak cuma itu, beberapa daerah juga membebaskan pokok tunggakan atau bahkan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini bisa banget untuk dimanfaatkan karena bisa menghemat pengeluaran pajak kita lho! Lewat kebijakan ini kita juga diajak untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini diterapkan di enam provinsi di Indonesia, setiap provinsinya juga punya ketentuan dan tanggal yang berbeda-beda.
Berkas yang perlu dibawa tentu adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan juga fotokopi. Pastikan juga untuk membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan juga fotokopi. KTP asli pemilik dengan nama yang sama yang tertera di STNK juga fotokopinya. Apabila dititipkan kepada orang lain, perlu untuk membuat surat kuasa. Jangan lupa juga siapkan uang untuk membayar pokok pajak di tahun ini.
6 Provinsi yang melaksanakan pemutihan

1. Jawa Barat (20 Maret – 30 Juni 2025)
Pemprov Jabar menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang. Jadi, kamu cuma perlu bayar pajak tahun berjalan (2025).
2. Aceh (Sampai 31 Desember 2025)
Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi pemilik dua kendaraan atau lebih. Berlaku sampai akhir tahun, jadi masih ada waktu panjang buat atur strategi pajakmu, Gengs!
3. Jawa Tengah (8 April – 30 Juni 2025)
Di Jateng, kamu bisa bebas dari pajak dan denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya. Bonusnya, denda jasa raharja juga dihapuskan.
4. Banten (10 April – 30 Juni 2025)
Buat warga Banten, pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat. Kamu bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
5. Kalimantan Timur (8 April – 30 Juni 2025)
Pemprov Kaltim menyelenggarakan program ini sebagai bentuk “Kado Lebaran” untuk warganya.
6. Sulawesi Tengah (14 April – 14 Mei 2025)
Dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, daerah ini menghapuskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke bawah.
Yuk, manfaatin momen ini buat beresin urusan pajak kendaraan kamu! Langsung aja ke Samsat terdekat sesuai KTP kalian dan pantau informasi dari media sosial yaa Samsat & Bapenda provinsi kalian.