Mulai 3 Februari, Pemerintah Bali Wajibkan Instansi Pemerintahan & Sekolah Pakai Tumbler

87

Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan memperketat aturan terkait penggunaan plastik sekali pakai. Provinsi yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia ini telah menjadi pelopor pembatasan plastik sekali pakai di Indonesia sejak lama.

Kini, langkah tersebut diperkuat dengan kebijakan baru yang lebih tegas. Kebijakan baru tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, dimana Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Aturan ini akan mulai diberlakukan efektif pada 3 Februari 2025.

Instansi pemerintah dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik lagi, baik di ruangan kerja maupun kegiatan resmi. Diharapkan seluruh karyawan membawa tumbler / botol minuman masing-masing yang bisa diisi ulang di kantor. Aturan serupa juga akan dilaksanakan di sekolah-sekolah di Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan plastik sekali pakai dapat diminimalisir, sehingga mendukung upaya pelestarian lingkungan yang lebih berkelanjutan. Apalagi akhir-akhir ini plastik sekali pakai menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan, yang membahayakan ekosistem laut.

Langkah nyata Pemerintah Bali ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi kota-kota lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa. Dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir. Selain itu, kebijakan seperti ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup ramah lingkungan.

Untuk oppal gengs, jangan lupa juga yaa untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Mulai membawa tumbler karena akan membantu mengurangi pencemaran lingkungan dan juga bisa bantu kamu berhemat lho!