Pemerintah DKI Larang Ondel-Ondel Dipakai Ngamen

39

Gubernur Jakarta, Bapak Pramono Anung Wibowo ingin menegaskan bahwa ondel-ondel merupakan kebudayaan Betawi yang seharusnya dihormati

Untuk merealisasikan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI bakal bikin regulasi larangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen

Selain itu, larangan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menjadikan budaya Betawi sebagai identitas utama Jakarta

Baca juga: Stay Aware, Gengs! Kasus COVID-19 Kembali Meningkat di Singapura dan Hong Kong

Kenalkan Budaya Ondel-ondel dengan Lebih Bermartabat

Untuk mempromosikan budaya Betawi termasuk ondel-ondel, Pemprov Jakarta juga sudah menjalin kerja sama dengan sepuluh hotel berbintang lima untuk menghadirkan nuansa Betawi, baik dari segi tampilan hingga sajian makanan untuk para tamu

Nggak cuma itu, bangku kereta rel listrik KRL dari China yang baru beroperasi juga punya motif ondel-ondel di corak bangkunya

Pemprov DKI Siapkan Perda Lembaga Adat Betawi, Atur Khusus Soal Ondel-Ondel

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi sebagai upaya pelestarian budaya lokal. Salah satu poin penting dalam rancangan perda tersebut adalah pengaturan khusus terkait penggunaan ondel-ondel, ikon budaya khas Betawi.

Menurut Rano, pejabat Pemprov yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini, keberadaan ondel-ondel akan diarahkan agar hanya tampil dalam konteks yang sesuai dengan nilai-nilai budaya aslinya.

“Kami sedang menyusun perda tentang Lembaga Adat Betawi. Di dalamnya, akan diatur agar ondel-ondel hanya tampil di tempat yang layak dan sesuai. Intinya seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rano menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan melindungi identitas budaya Betawi, tetapi juga membuka ruang edukasi bagi masyarakat. Diharapkan, publik semakin memahami makna dan fungsi asli ondel-ondel sebagai bagian dari warisan kesenian tradisional Betawi yang harus dijaga dan dihormati.

Related Post