M-Paspor Update Versi Terbaru, Daftar Layanan Percepatan Paspor Bisa Satu Hari Terbit

Sekarang kuotanya dibagi per jam!

166
M-Paspor

Aplikasi paspor online, M-Paspor sudah di-update dan kini tersedia di AppStore (iOS) maupun Google PlayStore (Android). Dari pembaruan ini, ada beberapa fitur baru yang pastinya bikin kita lebih mudah dalam menggunakannya.

Well, salah satu hasil pembaruan dari M-Paspor yang bisa kita nikmati adalah perubahan tahapan pada pemilihan kantor imigrasi dan pemilihan jenis paspor.

“Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

“Kami harap ini menambahkan kenyamanan bagi pemohon selama proses pelayanan paspor,” lanjutnya.

Enggak cuma tahapan pemilihan jenis paspor dan kantor imigrasi saja gengs, versi update M-Paspor ini juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit.

M-Paspor
Ilustrasi aplikasi M-Paspor/imigrasi.go.id

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi,” jelas Achmad.

Nah, jika kalian mendadak harus mengurus paspor di hari tersebut, kalian masih bisa walkin ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor.

Tapi, karena kuotanya terbatas, kalian disarankan untuk datang lebih awal, ya. Sementara, untuk waktu kedatangannya juga ada perubahan. Kalau sebelumnya pembagian waktu interview diberikan berdasarkan sesi pagi, siang dan sore, sekarang pemilihan kuota diubah berdasarkan jam, gengs.

FYI, layanan paspor online diluncurkan setahun lalu, tepatnya pada 26 Januari 2022. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan aplikasi M-Paspor sebagai bagian dari prosedur permohonan paspor.

Nah, dengan pengajuan permohonan paspor menggunakan M-Paspor ini, kita bisa menjalani prosedur awal permohonan secara mandiri, deh.

Cara menggunakannya juga gampang, gengs, pertama, kamu harus membuat akun dulu pastinya. Dengan akun yang sudah kamu buat, kamu bisa mengajukan permohonan paspor sampai lima orang.

By the way, proses yang bisa dilakukan secara mandiri adalah menginput data, mengunggah scan/foto dokumen dan memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, sampai melakukan pembayaran.

Paspor sendiri adalah dokumen resmi perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, seperti nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.

M-Paspor
Ilustrasi paspor Republik Indonesia/rukita.co

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”

Well, kalian sudah coba update aplikasi M-Paspor belum, nih? Buat kalian yang belum punya paspor, kalian juga bisa mengajukan permohonan secara online lewat M-Paspor. Go, download it now, gengs!

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!