Masih ramai tentang kedatangan Coldplay ke Indonesia. Yang terbaru, banyak masyarakat yang mengeluhkan aksi penipuan yang dilakukan oleh beberapa orang yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara yang kurang tepat. Modusnya, mereka menjual tiket konser Coldplay dengan harga selangit.
Biasanya, mereka yang memang penggemar berat musisi tersebut akan memanfaatkan jasa titip tiket konser untuk bisa menonton aksi panggung idolanya. Sayangnya, tidak sedikit korban yang tertipu jastip tiket konser tersebut.
Biasanya, korban akan menyadari kalau ia tertipu setelah ia diblokir oleh penyedia jasa titip tiket konser, tepat ketika korban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang dijanjikan. Penipuan seperti ini kerap dilakukan di media sosial.
Menurut hukumonline.com, penipuan jastip tiket konser masuk ke dalam kategori penipuan. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kedepannya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan penjara paling lama empat tahun”.
Lalu, pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ada pada UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 mengatakan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
Berdasarkan pasal 45A ayat 1 UU ITE disebut bahwa “setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar”.
Masih dari sumber yang sama, maka cara yang bisa kamu lakukan ketika terjerat penipuan jasa titip tiket konser adalah melapor ke pihak kepolisian dengan menyertakan:
- Bukti komunikasi percakapan dengan penjual tiket baik lewat pesan singkat, e-mail, atau media sosial mengenai kesepakatan harga, informasi tiket, dan janji pengiriman yang telah dibicarakan dapat menjadi bukti.
- Simpan bukti pembayaran, korban yang telah melakukan pembayaran dapat menjadikan kuitansi atau bukti transfer sebagai alat bukti.
- Siapkan saksi. Pernyataan tertulis atau memberikan kesaksian pada pihak yang berwenang dari saksi dapat memberikan bukti kuat untuk mendukung laporan penipuan jastip tiket konser.
- Siapkan bukti online, jastip tiket konser kerap dilakukan di media sosial. Korban dapat mencari bukti online di media sosial. Korban dapat mencari bukti online yang dapat menunjukkan kegiatan penipuan atau ketidaktahuan penipu.
Dalam hal ini, kejahatan melalui media elektronik termasuk penipuan jastip tiket konser, para pelaku bisa dijerat dengan pasal penipuan jual beli online maupun penipuan online yang bisa dijerat dengan pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45A ayat 1 UU ITE.
Nonton konser boleh saja, tapi ingat untuk tetap berhati-hati ya, Oppal gengs.