4 Fakultas Universitas Brawijaya Malang Ganti Nama, Ini Daftar Lengkapnya!

  • Reyvan
  • Universitas Brawijaya (UB) resmi mengganti nama 4 fakultas melalui Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Mei 2026.

  • Empat fakultas yang berubah nama adalah Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, FMIPA, dan Fakultas Teknologi Pertanian menjadi FBiPK, FAST, FSTeM, dan FTAB.

  • Ijazah, transkrip nilai, dokumen resmi, hingga kerja sama yang menggunakan nama fakultas lama tetap dinyatakan sah dan berlaku.

  • Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta pimpinan fakultas tetap menjalankan aktivitas dan status akademik seperti biasa meski nama fakultas berubah.


Universitas Brawijaya (UB) resmi mengganti nama empat fakultas mulai 2 Mei 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur perubahan nomenklatur sejumlah fakultas di lingkungan kampus tersebut. Perubahan nama fakultas ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan keilmuan terkini. Meski ada pergantian nama, seluruh aktivitas akademik, administrasi, hingga status mahasiswa dan dosen dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

Daftar Lengkap Nama Fakultas di Universitas Brawijaya setelah Perubahan

Mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 44 Tahun 2026 dan unggahan Instagram @akademik.ub, berikut daftar lengkap nama fakultas di Universitas Brawijaya:

  1. Fakultas Hukum (FH) - tidak berubah

  2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) - tidak berubah

  3. Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) - tidak berubah

  4. Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) - sebelumnya Fakultas Pertanian

  5. Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST) - sebelumnya Fakultas Peternakan

  6. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) - tidak berubah

  7. Fakultas Kedokteran (FK) - tidak berubah

  8. Fakultas Teknik (FT) - tidak berubah

  9. Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) - sebelumnya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

  10. Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB) - sebelumnya Fakultas Teknologi Pertanian

  11. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) - tidak berubah

  12. Fakultas Ilmu Budaya (FIB) - tidak berubah

  13. Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) - tidak berubah

  14. Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) - tidak berubah

  15. Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) - tidak berubah

  16. Fakultas Vokasi (FV) - tidak berubah

  17. Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) - tidak berubah


Dari daftar tersebut, terdapat empat fakultas yang resmi berganti nama, yakni Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian. Selain mengatur perubahan nomenklatur, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa rektor dapat mendirikan, menggabungkan, atau membubarkan fakultas dengan pertimbangan dan persetujuan Senat Akademik Universitas (SAU).

Bagaimana dengan Ijazah dan Dokumen Lama?

UB memastikan dokumen akademik yang diterbitkan sebelum perubahan nama tetap berlaku dan sah digunakan. Ketentuan ini tercantum dalam pasal peralihan Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2026. 

“Ijazah, transkrip nilai, dan dokumen resmi lainnya dengan nama Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap dinyatakan sah,” tulis aturan tersebut.

Tak hanya ijazah, naskah dinas dan dokumen administratif lain yang telah diterbitkan sebelum aturan berlaku juga tetap dinyatakan berlaku. Perjanjian kerja sama yang sebelumnya dibuat oleh fakultas dengan nama lama pun masih berlaku hingga masa perjanjian berakhir.

Selain itu, alokasi dana dan kekayaan UB yang sebelumnya digunakan oleh fakultas dengan nama lama tetap dapat digunakan oleh fakultas tersebut dengan nama baru.

Status Mahasiswa, Dosen, dan Pimpinan Fakultas

Perubahan nama fakultas ini juga tidak mengubah status mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seluruh mahasiswa yang sebelumnya tercatat pada empat fakultas terkait tetap terdaftar pada fakultas yang sama dengan nama baru.


“Mahasiswa yang tercatat dan terdaftar pada Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap tercatat dan terdaftar pada Fakultas tersebut dengan nama baru,” bunyi aturan tersebut.


Hal serupa berlaku untuk dosen dan tenaga kependidikan yang sebelumnya ditempatkan pada fakultas terkait. Mereka tetap menjalankan tugas pada fakultas yang sama dengan nomenklatur baru.


Sementara itu, dekan, wakil dekan, pimpinan SAF (Senat Akademik Fakultas), dan pejabat lainnya yang telah dilantik sebelum aturan berlaku juga tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatan berakhir, hanya dengan penyesuaian nama fakultas terbaru.