Alasan Kenapa Bapak Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Lewat Kasus Chromebook

  • Bayu Dewantara

Dunia pendidikan dan penegaka nhukum Indonesia diguncang oleh keputusan besar. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, sebuah program yang awalnya digadang-gadang sebagai pilar digitalisasi pendidikan nasional.

Vonis ini tidak hanya menarik perhatian publik domestik, tetapi juga memicu sorotan tajam dari media internasional. Proyek yang semula berniat mulia untuk meratakan akses teknologi bagi siswa di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) justru berakhir di ruang sidang tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).


Menurut Majelis Hakim, Bapak Nadiem dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama yang sudah diatur lewat Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 KUHP


Selain tindak pidana, hakim juga jatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama waktu 190 hari. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar Rp809 miliar. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini rupanya lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,680 triliun (terdiri dari Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun). Jika aset miliknya tidak mampu menutupi nilai ganti rugi tersebut, maka sanksi uang pengganti akan diganti dengan tambahan hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Alasan Vonis 10 Tahun Penjara Menurut Hakim

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim didasari oleh keterlibatannya dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Tindakan koruptif ini dilakukan secara kolektif bersama tiga pejabat dan konsultan teknologi Kemendikbudristek, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Secara rinci, berikut adalah penyebab utama yang membuat mantan Mendikbudristek tersebut divonis bersalah:

  • Kerugian Negara yang Fantastis: Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini terbukti menguras dan merugikan anggaran negara sebesar Rp 2,1 triliun.

  • Pengadaan Fasilitas Mubazir: Kerugian besar tersebut bersumber dari dua objek, yakni unit laptop Chromebook itu sendiri dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pembelian sistem CDM ini sepenuhnya mubazir karena sama sekali tidak diperlukan maupun dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan.

  • Prosedur Pengadaan yang Cacat: Proses perencanaan dan pengadaan barang terbukti bermasalah karena dilakukan secara serampangan tanpa melewati proses kajian mendalam yang patut dan sesuai prosedur hukum.