Pemerintah Indonesia resmi menegaskan perubahan signifikan dalam ketentuan batas usia penerimaan murid baru Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan baru ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), membuka peluang lebih luas bagi anak-anak Indonesia untuk mengakses pendidikan dasar tanpa hambatan administratif yang kaku.
Tidak lagi seperti sebelumnya yang menetapkan usia 7 tahun sebagai syarat kaku, aturan baru ini memberikan fleksibilitas bertingkat. Anak usia 6 tahun kini diperbolehkan mendaftar, sementara dalam kondisi tertentu bahkan anak berusia 5 tahun 6 bulan pun bisa diterima di bangku kelas 1 SD.
Dalam implementasinya untuk tahun ajaran 2026/2027, aturan ini juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan.
Tiga Kategori Usia Masuk SD
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan tiga kategori usia bagi calon murid kelas 1 SD, mulai dari prioritas utama hingga pengecualian khusus. Berikut rinciannya:
Bagi anak yang sudah berusia 7 tahun per 1 Juli 2026, mereka mendapatkan prioritas tanpa adanya syarat tambahan dan wajib diterima lebih dahulu.
Kemudian untuk anak minimal 6 tahun per 1 Juli 2026, juga boleh mendaftar dengan menyertakan akta kelahiran, tanpa syarat psikologis khusus.
Lalu bagi anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026 juga bisa mendaftar dengan pengecualian khusus, artinya ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Di antaranya memiliki kecerdasan atau bakat yang terukur, kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran, rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau rekomendasi dewan guru satuan pendidikan setempat.
Selain jenjang SD, seluruh ketentuan batas usia yang tercantum dalam Permendikdasmen 3/2025 ini juga mencakup TK, SMP, SMA, hingga SMK. Berikut penjelasannya:
TK
Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
SMP
Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
SMA/SMK
Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Tidak Wajib Ijazah TK, Dilarang Tes Calistung
Selain soal usia, Kemendikdasmen juga menegaskan dua ketentuan penting lainnya yang menjadi bagian dari semangat inklusivitas SPMB 2026. Pertama, calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau pendidikan sederajat lainnya. Artinya, anak yang belum pernah mengenyam PAUD pun tetap dapat mendaftar ke SD tanpa hambatan administratif.
Kedua, dan ini yang mendapat sorotan luas, sekolah secara tegas dilarang mengadakan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, yang populer disebut tes calistung sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.
Larangan ini sejalan dengan prinsip SPMB yang inklusif, yakni memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi baik berdasarkan usia, latar belakang pendidikan sebelumnya, maupun kemampuan akademis awal.
Empat Jalur Resmi SPMB
Selain soal usia, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur empat jalur resmi penerimaan murid baru yang berlaku mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat, antara lain:
1. Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Berbeda dengan sistem sebelumnya, jalur ini kini berbasis wilayah administrasi, bukan sekadar radius jarak. Kuota jalur domisili untuk SD ditetapkan minimal 70 persen dari total daya tampung.
2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Kuota afirmasi untuk SD ditetapkan minimal 15 persen.
3. Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun nonakademik. Jalur ini tidak berlaku untuk kelas 1 SD.
4. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Saifan Zaking