Kemendiktisaintek resmi mengubah nomenklatur prodi Teknik menjadi Rekayasa melalui Keputusan Dirjen Dikti Nomor 96/B/KPT/2025 yang berlaku sejak 9 September 2025.
Meski nama resmi berubah menjadi Rekayasa, perguruan tinggi tetap diperbolehkan menggunakan kata “Teknik” dalam penamaan program studinya.
Perubahan ini berdampak pada puluhan prodi, seperti Rekayasa Sipil, Rekayasa Mesin, Rekayasa Elektro, hingga Rekayasa Komputer, tetapi gelar lulusan tetap menggunakan inisial “T.”.
Istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari Engineering dan berbeda dengan makna “direkayasa” yang ramai dipelesetkan warganet di media sosial.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di lingkup perguruan tinggi Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Perubahan ini sekaligus menggantikan aturan yang telah berlaku sejak 2022. Pemerintah juga menegaskan bahwa kampus masih diperbolehkan menggunakan kata Teknik dalam penamaan program studi mereka.
Aturan perubahan nama ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut nama puluhan program studi populer di kampus, mulai dari Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri. Di media sosial, perubahan istilah ini bahkan memunculkan berbagai reaksi warganet, termasuk candaan soal kata “Rekayasa” yang identik dengan sesuatu yang “dibuat-buat” atau “direkayasa”.
Padahal, istilah Rekayasa sebenarnya merupakan padanan resmi bahasa Indonesia untuk Engineering. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekayasa merujuk pada tiga arti dari segi bidang ilmu yaitu penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaan (seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien), rekayasa ilmu dalam cabang biologi yang berhubungan dengan prinsip keturunan dan variasi pada binatang dan tumbuhan jenis yang sama, dan penerapan kaidah-kaidah ilmu sejarah dalam pelaksanaan suatu pekerjaan atau proyek. Jika diberi imbuhan me- maka menerapkan kaidah ilmu dalam melaksanakan sesuatu.
Aturan Baru Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa
Perubahan nomenklatur ini tertuang dalam Lampiran I keputusan tersebut pada rumpun ilmu nomor 34. Dalam keputusan tersebut memuat keterangan bahwa “Rekayasa (masih bisa menggunakan kata “TEKNIK”) dan padanan bahasa Inggris Engineering.
Artinya, secara administratif pemerintah menggunakan istilah Rekayasa sebagai nomenklatur resmi. Namun, perguruan tinggi tetap diberi ruang memakai kata Teknik dalam nama prodi masing-masing.
Aturan tersebut berlaku untuk program Sarjana, Magister, Doktor, Profesi, Spesialis, hingga Subspesialis. Jadi, perubahan nomenklatur tidak hanya menyentuh jenjang S1 saja, tetapi juga seluruh sistem pendidikan tinggi di rumpun engineering. Keputusan ini sekaligus mencabut sebagian aturan sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 163/E/KPT/2022 yang selama ini menjadi acuan penamaan program studi.
Apa Dampaknya bagi Mahasiswa dan Kampus?
Perubahan nomenklatur ini menimbulkan sejumlah dampak administratif maupun akademik bagi perguruan tinggi. Kampus perlu menyesuaikan dokumen akademik, sistem pendataan, hingga penamaan resmi program studi sesuai aturan terbaru dari Kemendiktisaintek.
Meski demikian, mahasiswa dan calon mahasiswa tidak perlu khawatir karena substansi keilmuan program studi tetap sama. Misalnya pada program studi Teknik Sipil tetap mempelajari bidang konstruksi dan infrastruktur meskipun dalam nomenklatur resmi disebut Rekayasa Sipil.
Dampak lain juga terlihat pada penulisan gelar lulusan. Dalam diktum ketiga keputusan tersebut, perguruan tinggi diminta menggunakan inisial rumpun ilmu atau nama program studi untuk menetapkan gelar lulusan. Seluruh program studi di rumpun Rekayasa tetap menggunakan inisial “T.” sebagai penanda gelar.
Artinya, lulusan dari program studi tersebut tidak otomatis mengalami perubahan gelar besar-besaran. Fokus perubahan lebih banyak berada pada penyesuaian nomenklatur resmi program studi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Kampus Masih Banyak Memakai Istilah Teknik
Meskipun nomenklatur resmi berubah menjadi Rekayasa, sejumlah perguruan tinggi ternama masih mempertahankan penggunaan kata Teknik pada mayoritas nama prodinya. Misalnya Institut Teknologi Bandung masih menggunakan istilah Teknik untuk sebagian besar program studinya. Penggunaan kata Rekayasa baru diterapkan pada beberapa prodi seperti Rekayasa Pertanian dan Rekayasa Infrastruktur Lingkungan.
Hal serupa juga terlihat di Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Kampus tersebut cenderung mempertahankan nama Teknik pada prodi-prodi lama, sementara istilah Rekayasa lebih banyak dipakai untuk program baru seperti Rekayasa Kecerdasan Artifisial, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Rekayasa Keselamatan Proses. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur kemungkinan akan berlangsung bertahap. Kampus masih memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan identitas program studi mereka dengan aturan terbaru.
Perbedaan Makna Rekayasa dan Direkayasa di Media Sosial
Perubahan istilah ini sempat memunculkan kebingungan di media sosial karena sebagian warganet mengaitkan kata “Rekayasa” dengan sesuatu yang dimanipulasi atau dibuat-buat. Padahal, makna Rekayasa dalam dunia pendidikan dan sains berbeda dengan penggunaan sehari-hari di internet.
Dalam konteks akademik, Rekayasa adalah padanan bahasa Indonesia untuk Engineering, yaitu bidang ilmu yang berfokus pada penerapan sains, matematika, dan teknologi untuk merancang solusi bagi kebutuhan manusia.
Istilah tersebut bukan berarti “hasil rekayasa” dalam arti negatif, melainkan merujuk pada disiplin ilmu keteknikan. Penggunaan istilah Rekayasa sebenarnya juga sudah cukup lama dikenal di Indonesia, terutama dalam istilah seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Lalu Lintas, hingga Rekayasa Genetika. Kini, istilah tersebut diperluas menjadi nomenklatur resmi rumpun ilmu engineering di perguruan tinggi.
Daftar Program Studi yang Berubah Jadi Rekayasa
Perubahan nomenklatur ini mencakup puluhan program studi. Beberapa di antaranya adalah:
Rekayasa Berkelanjutan (Sustainability Engineering)
Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi (Bioenergy Engineering dan Chemurgy)
Rekayasa Biomedis (Biomedical Engineering)
Rekayasa Biosistem (Biosystem Engineering)
Rekayasa Pertanian dan Biosistem (Agricultural and Biosystem Engineering)
Rekayasa Pertanian (Agricultural Engineering)
Rekayasa Dirgantara (Aerospace Engineering)
Rekayasa Aeronautika (Aeronautics Engineering)
Rekayasa Elektro (Electrical Engineering)
Rekayasa Energi Terbarukan (Renewable Energy Engineering)
Rekayasa Energi Panas Bumi (Geothermal Energy Engineering)
Rekayasa Tenaga Listrik (Electrical Power Engineering)
Rekayasa Sistem Energi (Energy System Engineering)
Rekayasa Fisika (Physics Engineering)
Rekayasa Geodesi (Geodetic Engineering)
Rekayasa Geofisika (Geophysical Engineering)
Rekayasa Geologi (Geological Engineering)
Rekayasa Geomatika (Geomatics Engineering)
Rekayasa Pengindraan Jauh (Remote Sensing Engineering)
Rekayasa Industri (Industrial Engineering)
Manajemen Rekayasa (Engineering Management)
Rekayasa Logistik (Logistic Engineering)
Rekayasa Industri dan Manajemen (Industrial Engineering and Management)
Rekayasa Industri Pertanian (Agro-Industrial Engineering)
Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol (Instrumentation and Control Engineering)
Rekayasa Instrumentasi dan Automasi (Instrumentation and Automation Engineering)
Rekayasa Kelautan (Ocean Engineering)
Rekayasa Perkapalan (Naval Architecture Engineering)
Rekayasa Sistem Perkapalan (Marine Engineering)
Rekayasa Transportasi Laut (Marine Transport Engineering)
Rekayasa Keselamatan (Safety Engineering)
Rekayasa Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering)
Rekayasa Kimia (Chemical Engineering)
Rekayasa Bioproses (Bioprocess Engineering)
Rekayasa Komputer (Computer Engineering)
Rekayasa Kosmetik (Cosmetics Engineering)
Rekayasa Lingkungan (Environmental Engineering)
Rekayasa Material (Materials Engineering)
Rekayasa Metalurgi (Metallurgical Engineering)
Rekayasa Material dan Metalurgi (Metallurgical and Materials Engineering)
Rekayasa Mesin (Mechanical Engineering)
Rekayasa Manufaktur (Manufacturing Engineering)
Rekayasa Mekatronika (Mechatronics Engineering)
Rekayasa Nuklir (Nuclear Engineering)
Rekayasa Perminyakan (Petroleum Engineering)
Rekayasa Minyak dan Gas (Oil dan Gas Engineering)
Rekayasa Pertambangan (Mining Engineering)
Rekayasa Perumahsakitan (Hospital Engineering)
Rekayasa Sipil (Civil Engineering)
Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan (Infrastructure and Environmental Engineering)
Rekayasa Transportasi (Transportation Engineering)
Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan) (Water Resources Engineering)
Rekayasa Perkeretaapian (Railway Engineering)
Rekayasa Telekomunikasi (Telecommunications Engineering)
Rekayasa Hayati (Bioengineering)
Rekayasa Tekstil (Textile Engineering)
Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence)
Perubahan Nama, tetapi Keilmuan Tetap Sama
Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa pada dasarnya lebih bersifat administratif dan penyesuaian istilah resmi dalam sistem pendidikan tinggi. Pemerintah tetap memperbolehkan kampus memakai istilah Teknik sehingga perubahan tidak harus dilakukan secara seragam dalam waktu singkat. Perubahan ini juga tidak mengubah sepenuhnya isi perkuliahan maupun kompetensi keilmuan yang dipelajari. Rekayasa dan Teknik pada dasarnya tetap berada dalam rumpun engineering yang sama.
Reyvan