Dulu Antre 43 Tahun, Kini 26 Tahun: Perjalanan Panjang Haji Indonesia dari Kapal Laut hingga Kuota 221 Ribu Jemaah

  • Muhammad Ichsan

Dibandingkan dengan sekarang, masa tunggu antrean haji pada masa lalu cukup panjang. Namun, di masa kini waktu tersebut sudah dipangkas lebih banyak, yang membuat calon jemaah haji tidak perlu menunggu dalam waktu yang sangat lama. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut, setelah Kementerian Haji dan Umrah dibentuk, masa tunggu diproratakan menjadi sekitar 26 tahun. Sebelumnya, ada daerah yang antreannya pernah mencapai 43 tahun.


Source: bpkh.go.id

Dari Kapal Layar hingga Pesawat

Source: republica


Jauh sebelum masalah antrean menjadi persoalan, tantangan utama yang dihadapi oleh para jemaah adalah perjalanan haji itu sendiri. Pada akhir abad ke-19, jemaah haji yang berangkat dari Indonesia harus menggunakan kapal dagang dan kapal layar sebagai transportasi. Perjalanannya pun memakan waktu yang cukup panjang hingga lima sampai enam bulan, tergantung pada kondisi cuaca dan musim angin. Pada 1873, pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai memakai kapal uap.


Setelah masa kemerdekaan, pemerintah mengambil alih penyelenggaraan haji. Pada tahun 1950, terdapat sebanyak 9.907 jemaah yang diberangkatkan menggunakan kapal laut. Dua tahun berikutnya, dibentuk PT Pelayaran Muslim sebagai satu-satunya panitia haji dan untuk pertama kalinya diberlakukan sistem kuota. Pada tahun tersebut juga, menjadi tahun perdana ketika keberangkatan haji akhirnya bisa menggunakan pesawat terbang, walaupun dengan ongkos yang lebih mahal dua kali lipat dibandingkan dengan kapal laut. Sebagai perbandingan, untuk pesawat ongkos yang diperlukan berada di angka Rp16.691 dan kapal Rp7.500. Hasilnya, dari sekitar 14 ribu jemaah, hanya 293 orang yang naik pesawat. 


Kapal laut masih mendominasi hingga tahun 1960-an. Pada 1974, biaya haji dengan pesawat Rp560.000 hampir sama dengan armada laut Rp556.000, dan jumlahnya sekarang lebih banyak (53.752 orang) dibandingkan dengan jemaah yang menggunakan armada laut  (15.396 orang). Pada akhirnya, haji dengan penggunaan transportasi laut ini dihentikan pada 1979, setelah PT Arafat, perusahaan yang mengelola kapal haji, dinyatakan pailit. Sejak saat itu, seluruh jemaah diberangkatkan melalui jalur udara. Pada 1999, lahir UU Nomor 17 yang membagi kuota menjadi haji reguler dan khusus.


Kuota Kini 221 Ribu Jemaah

Dibandingkan dengan era 1950 yang hanya diikuti oleh tidak lebih dari sepuluh ribu jemaah, kuota haji Indonesia sekarang ini memiliki jumlah ratusan kali lipat lebih banyak. Untuk musim haji 1448 H/2027 M, pemerintah dan DPR menetapkan total kuota 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).


Antrean Faktual Tinggal 14 Tahun

Semenjak dibentuknua Kementerian Haji dan Umrah pada pada 8 September 2025, terdapat perubahan format penghitungan antrean. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, antrean terlama sempat mencapai 49 tahun, lalu menjadi lebih singkat dengan rata-rata 26 tahun setelah formula diubah. Pada proses validasi terhadap 5,7 juta data jemaah, ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid, sehingga antrean faktual jemaah yang berangkat kini rata-rata 14 tahun.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muh. Amin menegaskan bahwa secara sistem pendaftar baru saat ini masih diproyeksikan menunggu sekitar 26 tahun. Posisi antrean bisa menjadi lebih cepat apabila terdapat perubahan data jemaah ke depannya. Presiden Prabowo Subianto sendiri meminta Kemenhaj terus mencari formula untuk memperpendek antrean.

Baca juga: Bukan Antisosial, Ini 7 Alasan Orang Dewasa Makin Malas Angkat Telepon


Berapa Biaya Haji 2027?

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Dari angka tersebut, Bipih yang dibebankan ke jemaah sebesar Rp54.648.825 atau 55,5 persen, sisanya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Setelah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, virtual account rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi dari Presiden, jemaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23 juta, turun sekitar Rp3,38 juta dibanding pelunasan haji 2026 yang rata-rata Rp26,43 juta.

Bayangan Masa Depan

BPKH mengilustrasikan, setoran awal Rp25 juta dengan asumsi pengembangan 5 persen per tahun bisa tumbuh sekitar 3,5 kali lipat dalam 26 tahun, atau mendekati Rp80 juta. Artinya, masa tunggu panjang juga menuntut pengelolaan dana yang amanah.