Wacana Baru Komdigi: Akun medsos wajib daftar pakai nomor HP
Tujuan Aturan: Tekan hoaks hingga penipuan daring.
Isu Privasi: Perlindungan data pribadi ikut disorot
Masih Tahap Pembahasan: Pemerintah nantinya buka konsultasi publik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kabarnya tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat membuat akun. Wacana ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin (18/5/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar identitas pengguna media sosial menjadi lebih jelas dan akun yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Disebut untuk Atasi Hoaks dan Penipuan Online
Komdigi menilai aturan ini dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman. Pemerintah menyebut verifikasi nomor telepon dapat mempermudah pelacakan akun penyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan daring.
Selain itu, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Platform Digital juga Ikut Diperiksa
Tidak hanya pengguna, pemerintah juga akan mengecek beberapa platform media sosial. Salah satu platform yang disorot adalah Meta, terutama terkait penanganan hoaks kesehatan serta kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah sebelumnya menyebut tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih rendah, yakni sekitar 20 persen.
Selain itu, Komdigi juga mempertimbangkan aturan lain, termasuk kemungkinan kewajiban platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia untuk mempercepat koordinasi dengan pemerintah.
Privasi Pengguna Jadi Sorotan
Meski disebut bertujuan memperkuat keamanan digital, wacana tersebut turut memunculkan perhatian mengenai perlindungan data pribadi pengguna media sosial. Isu privasi dan keamanan data ikut menjadi sorotan, terutama terkait penyimpanan serta penggunaan nomor telepon pengguna apabila aturan tersebut diterapkan.
Sorotan terhadap kebijakan tersebut muncul karena mengingat dalam beberapa tahun terakhir Indonesia masih menghadapi berbagai kasus kebocoran data digital dan penyalahgunaan identitas.
Masih Tahap Pembahasan
Hingga kini, aturan wajib nomor HP untuk akun media sosial masih bersifat belum wajib dan dalam tahap pembahasan dan belum resmi diterapkan. Pemerintah nantinya menyatakan proses konsultasi publik akan dilakukan sebelum kebijakan diputuskan lebih lanjut.
Hanadia Syahidah