Oppal Gengs, nama Lawful Interception Management System (LIMS) tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sistem ini disebut digunakan dalam kasus yang menyeret sejumlah petinggi Polri.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum.
Lantas, apa sebenarnya LIMS? Apakah sistem ini sama dengan spyware Pegasus yang dikenal dapat mengintai isi ponsel seseorang?
Apa Itu LIMS?
(Sumber: Erafone)
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yaitu sistem untuk mengelola proses intersepsi atau penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.
Secara umum, teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception, yakni mekanisme yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh informasi komunikasi melalui penyedia layanan telekomunikasi berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Baca juga: Mengenal Sistem Persinyalan Kereta Api di Indonesia, Apakah Sesuai Standar?
Mengacu pada standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), informasi yang dapat diperoleh melalui mekanisme intersepsi mencakup dua kategori. Pertama, Intercept Related Information (IRI), yaitu data terkait komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi. Kedua, Content of Communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung, misalnya percakapan telepon atau data komunikasi lainnya.
Dengan demikian, penyadapan tidak selalu berarti mendengarkan percakapan seseorang. Informasi mengenai aktivitas dan detail komunikasi juga dapat menjadi bagian dari proses intersepsi.
Bagaimana LIMS Digunakan?
Secara sederhana, sistem intersepsi bekerja dengan melibatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Informasi komunikasi dari nomor yang menjadi target dapat diteruskan melalui mekanisme teknis kepada fasilitas pemantauan aparat yang berwenang.
LIMS berperan dalam pengelolaan proses tersebut, termasuk pengaturan target dan hasil intersepsi. Namun, detail konfigurasi serta perangkat yang digunakan dalam sistem LIMS milik Polri tidak seluruhnya dijelaskan kepada publik.
Dalam kasus dugaan penyadapan Prabowo, Kabareskrim menyebut sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Artinya, sorotan utama dalam kasus ini bukan semata-mata keberadaan teknologi penyadapan, melainkan dugaan penggunaannya tanpa mengikuti prosedur hukum.
Apa Bedanya LIMS dan Pegasus?
(Sumber: Access Now)
Meski sama-sama berkaitan dengan pengawasan komunikasi, LIMS dan Pegasus merupakan teknologi dengan cara kerja berbeda.
LIMS berkaitan dengan pengelolaan intersepsi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat memfasilitasi pengambilan informasi komunikasi sesuai kemampuan jaringan dan konfigurasi intersepsi.
Sementara itu, Pegasus merupakan spyware atau perangkat lunak pengintai yang dikembangkan perusahaan Israel, NSO Group. Perangkat lunak ini dirancang untuk menyusup ke ponsel target dan mengakses data di dalam perangkat setelah berhasil menginfeksinya.
Menurut dokumentasi Amnesty International Security Lab, Pegasus memiliki berbagai metode infeksi, termasuk eksploitasi celah keamanan yang dalam kondisi tertentu memungkinkan serangan tanpa interaksi pengguna atau dikenal sebagai zero-click.
Jadi, Pegasus bukan nama lain dari LIMS. LIMS berkaitan dengan sistem intersepsi komunikasi melalui jaringan, sedangkan Pegasus merupakan spyware yang menargetkan perangkat secara langsung.
Apakah LIMS Legal Digunakan?
Pada dasarnya, teknologi lawful interception dapat digunakan aparat penegak hukum untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan. Namun, penggunaannya harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Tesla Luncurkan "Roadster" Mobil yang Bisa Terbang Pakai Teknologi SpaceX
Dalam kasus ini, Bareskrim menyatakan penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Karena itu, keberadaan LIMS tidak otomatis berarti penyadapan dilakukan secara ilegal. Persoalan hukumnya terletak pada siapa yang menggunakan sistem tersebut, terhadap siapa penyadapan dilakukan, serta apakah prosesnya memenuhi persyaratan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa teknologi pengawasan komunikasi membutuhkan pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Naufal Mamduh