Negara Lagi Cari Cuan Lewat Perpajakan, Masa Warteg Sampai Tukang Cukur Ikut Jadi Sasaran?

  • Bayu Dewantara

Bayangin deh, lo lagi struggling bertahan hidup di tanggal tua, terus mampir ke warung makan langganan sambil nyeletuk, "Bang bungkus 3, nasinya aja, tapi jangan dipajakin ya". Kedengarannya emang kayak jokes receh tongkrongan, tapi lately isu soal pajak warteg ini lagi hype banget dan bikin netizen overthinking berjamaah. Gimana nggak panik, tempat healing perut paling ramah kantong buat kaum mendang-mending dan budak corporate ini mendadak disebut-sebut masuk radar perpajakan negara. Apakah ke depannya makan nasi kuning di warung atau potong rambut di tukang cukur langganan bakal kena charge pajak tambahan? Yuk, kita spill fakta sebenarnya biar lo nggak cuma kemakan asumsi!


Awal Mula Isu Pajak Warteg yang Bikin Netizen Overthinking

Isu soal warung makan kecil bakal dipajakin ini basically mencuat gara-gara statement dari Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Dalam sebuah kesempatan, beliau menyoroti banyaknya perputaran uang tunai di masyarakat yang belum terdata secara maksimal oleh sistem negara.

Beliau menyampaikan, “Ternyata ada jutaan transaksi, ratusan juta, sebagian mungkin termasuk warung tegal, salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai.” Berhubung yang ngomong ini sekelas pejabat negara, pasti banyak dong yang punya spekulasi sendiri. Banyak warga +62 yang langsung jump to conclusion dan berasumsi kalau pemerintah lagi cari cuan tambahan dengan menargetkan usaha mikro. Padahal, konteks omongan tersebut sebenarnya lagi membahas potensi perputaran ekonomi bawah yang belum tercatat, bukan ketok palu kalau besok pagi makan di warteg langsung kena potong pajak.

Faktanya, Makan di Warteg Beneran Bakal Kena PPN 11%?

Biar nggak salah kaprah dan makin parno, kita wajib fact-check dulu aturan perpajakan yang berlaku saat ini. Faktanya, sampai detik ini usaha kecil seperti warteg, salon rumahan, tukang cukur, atau tukang pijat itu literally nggak dikenakan pajak transaksi harian apa pun oleh pemerintah. Jadi, lo nggak perlu takut tagihan makan siang lo tiba-tiba membengkak gara-gara ketambahan PPN 11% kayak pas lagi nongkrong di coffee shop skena.

Kalaupun ada kewajiban pajak, itu sifatnya Pajak Penghasilan (PPh) yang dikhususkan buat owner atau pemilik usahanya aja. Itu pun ada syarat mutlaknya, guys, omzet usaha tersebut harus berada di atas Rp500 juta per tahun! Kalau omzetnya masih di bawah angka itu, jelas bebas pajak penghasilan. Aturan ini pun valid untuk semua bidang UMKM, nggak cuma spesifik menyasar warteg doang. Satu hal paling penting yang wajib lo garis bawahi adalah pajak penghasilan owner ini sama sekali tidak dibebankan kepada konsumen.

Mengenal Shadow Economy dan Multiplier Effect di Sektor UMKM

Terus, kenapa sih transaksi cash di warung-warung kecil ini sampai dilirik pemerintah? Di dunia ekonomi, ada istilah yang namanya shadow economy. Singkatnya, ini adalah aktivitas ekonomi yang nggak sepenuhnya tercatat dalam sistem formal negara, which is sangat didominasi oleh transaksi tunai sehari-hari.

Meskipun nggak tercatat di radar formal, uang tunai yang lo bayarkan saat makan di warteg punya impact yang krusial banget buat ekonomi akar rumput. Uang dari kantong lo bakal terus berputar untuk membeli bahan baku di pasar, membayar gaji pegawai warung, hingga menghidupi keluarga mereka di kampung. Inilah yang disebut sebagai multiplier effect, sebuah kondisi ketika satu transaksi sederhana bisa langsung menggerakkan roda ekonomi banyak orang sekaligus.

Kalo Apa-Apa Dipajakin, Kapan Kayanya?


Wajar banget sih kalau netizen langsung defensive dan punya trust issue tiap kali dengar wacana pajak baru. Muncul asumsi liar kalau PPN 11% beneran diterapkan ke warung kecil, otomatis masyarakat yang sekadar mau makan sederhana atau sewa jasa pijat bakal dipaksa bayar lebih mahal. Kalau apa-apa dipajakin, kapan kayanya? Bahkan, keresahan ini sampai melahirkan meme satir kalau lama-lama rakyat terpaksa "bayar pajak nasi pake orek" saking boncos-nya pengeluaran bulanan.

Mengutip data dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2025, sekitar 80% hingga 85% total pendapatan negara dalam APBN Indonesia memang bersumber dari sektor perpajakan. Secara logika, make sense kalau negara mengandalkan pajak sebagai tulang punggung anggaran. Namun, pertanyaan terbesarnya di benak anak muda sekarang tetap sama: sejauh amana kontribusi pajak dari keringat masyarakat ini beneran balik menjadi fasilitas, jaminan sosial, dan manfaat nyata yang worth it buat rakyat?