Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Ada Pajak Baru, Tunggu Ekonomi Membaik

  • Reyvan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah agresif dengan menerapkan skema pajak baru sebelum kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat benar-benar pulih. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta. Ia menekankan bahwa daya beli masyarakat menjadi indikator utama yang harus diperbaiki sebelum pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan fiskal.


Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya


Indikator Ekonomi Jadi Acuan, Tak Harus 6 Persen


Pemerintah akan mengacu pada sejumlah indikator ekonomi untuk menentukan kebijakan pajak baru di waktu yang tepat. Pertumbuhan ekonomi dan survei kepercayaan konsumen menjadi dua tolok ukur utama yang akan diperhatikan. 


Purbaya menyebut target pertumbuhan ekonomi 6 persen bukan angka mutlak. Menurutnya, capaian yang mendekati angka tersebut sudah bisa menjadi sinyal bahwa kondisi ekonomi mulai membaik. 


Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pajak tetap harus dirancang secara hati-hati. Pemerintah ingin memastikan setiap langkah yang diambil tidak mengganggu arah pertumbuhan ekonomi yang sedang dijaga.


Isu PPN Tol Dikaji, Penerimaan Pajak Tetap Tumbuh


Di tengah pernyataan tersebut, muncul wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol. Menanggapi hal ini, Purbaya menyebut rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol masih dalam tahap perencanaan dan belum berlaku. Kebijakan tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang memuat agenda penyusunan regulasi guna memperkuat penerimaan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut isu tersebut memang berasal dari dokumen perencanaan tersebut.


Inge menegaskan, pencantuman isu ini belum berarti kebijakan sudah berlaku. Statusnya masih berupa arah kebijakan. Menurut dia, langkah ini bertujuan memperluas basis pajak secara proporsional sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa. Kajian yang dilakukan juga tidak semata berfokus pada penerimaan negara, tetapi diarahkan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang. Hingga kini, belum ada aturan yang mengatur PPN untuk jasa jalan tol dan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.


“Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,” jelasnya


Pemerintah akan meminta analisis dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia juga mengaku akan segera mendalami isu tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.


Sementara itu, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen secara tahunan. Capaian ini menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional. Bagaimana menurut OPPAL Gengs? Apakah kebijakan ini sudah tepat di tengah kondisi ekonomi saat ini?