Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah per 1 Juli 2026

  • Saifan Zaking

Era baru registrasi kartu SIM ponsel di Indonesia resmi dimulai. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan aturan registrasi kartu SIM ponsel dengan teknologi biometrik akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. 


Kebijakan ini menandai perubahan besar dari sistem lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).


Penerapan registrasi SIM card menggunakan face recognition diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.


Salah satu alasan diterapkan aturan tersebut karena maraknya kejahatan digital dengan nomor seluler beridentitas palsu. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.


Apa Itu Registrasi Biometrik Wajah?


Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan NIK dan nomor KK sebagai syarat registrasi nomor telepon seluler. Kini, sistem registrasi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan nasional.


Teknisnya cukup sederhana. Proses registrasi nomor seluler terbaru hanya membutuhkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta verifikasi wajah pengguna melalui sistem pengenalan wajah. Aktivasi nomor seluler dapat dilakukan di gerai resmi operator telekomunikasi, dengan waktu pembuatan sekitar satu menit.


Tahapan Penerapan Kebijakan


Kebijakan ini tidak langsung diterapkan serentak. Prosesnya dilakukan secara bertahap sejak awal 2026. Per 1 Januari 2026, masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama maupun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik.


Keputusan penerapan registrasi biometrik wajah itu diambil setelah pemerintah bersama operator seluler menjalankan uji coba selama lima bulan sejak Januari 2026. Hasil uji coba menunjukkan sistem registrasi berbasis biometrik berjalan lancar dan dinilai siap digunakan secara nasional. 


Dalam masa pengujian tersebut, tercatat sebanyak 1,7 juta proses registrasi biometrik berhasil dilakukan tanpa kendala berarti.


Hanya Berlaku untuk Pelanggan Baru


Penting untuk diketahui, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi SIM card ulang. Namun, pemerintah juga mendorong pelanggan eksisting yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.


Operator Sudah Siap


Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator. Komdigi bekerja sama dengan operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.