Setelah Penantian 22 Tahun, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan!

  • Bayu Dewantara

Tanggal 21 April 2026 bukan cuma soal peringatan Hari Kartini, tapi juga jadi hari kemenangan buat jutaan teman-teman Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Setelah "nangkring" di meja pembahasan selama 22 tahun alias sejak tahun 2004 akhirnya DPR resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Perjalanan UU ini sudah melewati masa kepemimpinan beberapa Presiden dan ratusan demo dari jaringan aktivis. Sekarang, penantian panjang itu berakhir. Bukan cuma sekadar dokumen hukum, UU ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa PRT adalah pekerja profesional yang punya hak-hak dasar yang sama dengan pekerja lainnya. Kira-kira apa aja isinya? 

Kenapa Baru Sekarang? Perjalanan Panjang Sejak 2004

Buat kalian yang belum tahu, draf RUU ini sebenarnya sudah diusulkan sejak era awal reformasi. Namun, jalannya berliku banget. Sempat masuk-keluar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) berkali-kali, dituduh bakal bikin repot hubungan "kekeluargaan" antara majikan dan asisten, sampai akhirnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, janji untuk membereskan payung hukum ini terealisasi.

Kini, Indonesia resmi bergabung dengan deretan negara yang punya regulasi khusus untuk pekerja domestik. Aturan ini juga menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan "kelas dua."

Poin-Poin dalam UU PPRT

Berikut adalah beberapa poin dari UU PPRT:

  1. Batas Usia Minimal: UU ini tegas melarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun sebagai PRT. Gak ada lagi kompromi soal ini, karena tujuannya adalah menjamin masa depan generasi muda.

  2. Jaminan Sosial: Ini yang paling ditunggu. PRT kini berhak mendapatkan akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Bahkan, ada poin menarik di mana iuran BPJS Kesehatan untuk PRT kategori tertentu bisa ditanggung pemerintah.

  3. Waktu Kerja dan Hak Cuti: Kerja di rumah bukan berarti harus stand by 24 jam non-stop. UU ini mengatur waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat mingguan, hingga cuti tahunan dan THR.

  4. Perjanjian Kerja Jelas: Ke depannya, urusan upah, jenis pekerjaan (dari memasak sampai menjaga lansia), dan tata cara pembayaran harus didasari kesepakatan yang jelas. Gak ada lagi tuh istilah "terserah majikan."

  5. Pelatihan Vokasi: PRT bukan sekadar "pembantu," tapi tenaga profesional. Pemerintah bakal memberikan pendidikan dan pelatihan vokasi supaya skill mereka makin upgrade.

Mengedepankan Asas Kekeluargaan, Bukan Perselisihan

Banyak majikan yang sempat khawatir kalau UU ini bakal bikin hubungan dengan asisten rumah tangga (ART) jadi kaku. Tenang Gengs, UU PPRT ini tetap mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah. Jika ada perselisihan, mekanismenya bakal melibatkan peran Ketua RT atau RW sebagai mediator sebelum lari ke jalur hukum. Jadi, semangatnya adalah saling menghargai dan melindungi.

Dengan disahkannya UU ini, kita berharap gak ada lagi cerita soal kekerasan atau eksploitasi di balik pintu rumah yang tertutup. Bagi kita yang memiliki asisten di rumah, ini saatnya untuk mulai lebih peduli pada hak-hak mereka. Karena bagaimanapun, mereka adalah orang-orang yang sudah membuat hidup kita jauh lebih mudah setiap harinya.