Nasib kurang beruntung dialami seorang warga di Pontianak, Kalimantan Barat. Uang tunai miliknya senilai sekitar Rp65 juta hangus terbakar, hingga kondisinya rusak parah.
Tak ingin pasrah begitu saja, ia pun mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) untuk mencoba menukarkan uang tersebut. Bank Indonesia memang membuka layanan penukaran untuk uang yang mengalami kerusakan, termasuk yang terbakar.
Layanan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional BI yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.
Uang Terbakar Bisa Ditukar?
Menurut ketentuan Bank Indonesia, uang rupiah rusak sebagian akibat terbakar dapat ditukarkan dan mendapat penggantian senilai nominal aslinya, sepanjang menurut penelitian BI masih dapat dikenali keasliannya.
Artinya, uang yang terbakar habis atau musnah seluruhnya tidak dapat ditukarkan. Hanya uang yang terbakar sebagian dan masih memiliki ciri-ciri keaslian yang bisa diproses.
Syarat Penukaran
Syarat Fisik Uang Kertas
Ukuran fisik uang kertas harus lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, dan ciri keaslian uang masih dapat dikenali
Uang kertas yang terbakar sebagian masih merupakan satu kesatuan (dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap)
Uang kertas yang sudah tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri lengkap dan sama
Apabila fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian
Syarat Fisik Uang Logam (Koin)
Fisik uang rupiah logam harus lebih besar dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya dan ciri keaslian masih dapat dikenali
Apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian
Surat Keterangan Pendukung
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang akibat terbakar untuk menyertakan surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, berdasarkan pertimbangan tertentu. Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa kerusakan terjadi akibat musibah yang tidak disengaja.
Kondisi yang Menyebabkan Penukaran Ditolak
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dalam kondisi berikut:
Kerusakan diduga disengaja: misalnya terdapat bekas potongan alat tajam, benang pengaman hilang sebagian atau seluruhnya karena dirusak, atau jumlah uang yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama
Kerusakan terbukti disengaja: Berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan/atau putusan pengadilan
Uang hilang atau musnah seluruhnya: Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Proses Penukaran Uang
Berkaca dari kasus uang terbakar di Pontianak, masyarakat dapat mengurus penukaran uang terbakar melalui dua cara:
Datang Langsung ke Kantor BI
Kunjungi Kantor Perwakilan BI di masing-masing provinsi
Layanan penukaran uang rusak/cacat umumnya dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00–11.30 WIB. Masyarakat disarankan mengonfirmasi jadwal terkini sebelum datang
Daftar Online via Aplikasi PINTAR BI
Bank Indonesia menyediakan platform digital PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id untuk memudahkan pendaftaran sebelum datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:
Buka pintar.bi.go.id dan pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat
Pilih provinsi lokasi penukaran
Pilih lokasi Kantor BI Provinsi setempat
Pilih tanggal penukaran sesuai ketersediaan
Isi data diri: NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
Isi jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan
Pilih kategori kerusakan: terbakar / berlubang / hilang sebagian / robek / mengerut / lainnya
Saifan Zaking