Hapus Kewajiban Skripsi, Pak Nadiem: Kompetensi Mahasiswa Enggak Bisa Diukur dengan Satu Cara

Aturan ini untuk mereka yang menempuh jenjang S1 dan D4.

35
Skripsi Dihapus

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru tentang syarat lulus kuliah untuk jenjang S1 dan D4. Pada aturan tersebut, Pak Nadiem menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Ketentuan terkait syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 yang enggak wajib membuat skripsi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menurut Bapak Nadiem, aturan baru ini membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi. Selain itu, ada juga perubahan untuk standar kompetensi lulusan.

“Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” ucap Bapak Nadiem, seperti dikutip katadata.co.id, Rabu (30/08).

Skripsi Dihapus
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mas Nadiem Makarim/jurnalguru.id

Dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/08), Pak Nadiem mengatakan, tugas akhir nantinya bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, atau berbentuk lainnya. Jadi, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi.

Aturan itu juga diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir bisa juga dilakukan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang bisa menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b, seperti dikutip cnnindonesia.com.

Pak Menteri menyatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari program merdeka belajar yang ia gagas. Menurutnya, untuk mengukur kompetensi seseorang enggak bisa dilakukan hanya lewat satu cara.

Apalagi, kata dia, untuk mahasiswa vokasi. Pak Nadiem menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seseorang dalam satu bidang yang technical, apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ujar Bapak Menteri, Nadiem Makarim.

Akan tetapi, dalam beleid itu disebutkan mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan untuk membuat tesis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 angka 2.

Bagaimana menurut kamu soal aturan baru terkait syarat lulus kuliah ini, gengs?

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!