Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi sudah memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE pada 1 November 2018 kemarin. Pengemudi yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Kemudian, polisi akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan tersebut.
Sudah kurang lebih mau lima tahun penerapan ETLE ini, namun masih saja ada masyarakat yang bingung harus ke mana setelah terkena tilang ETLE. Ditambah lagi, pihak kepolisian akan mengkonfirmasi kepada pengendara sebelum pengendara yang melanggar itu mendapat surat tilang.
Kamu dapat mengonfirmasi hal itu juga melalui website ETLE Polda Metro Jaya di link ini.
Lalu, bagaimana cara mengurus kendaraan kalau kamu terkena tilang elektronik? Oppal akan membahasnya dalam atrtikel ini.
Cara Urus Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik
Melihat website resmi ETLE Polda Metro Jaya, ada beberapa tahap yang harus kamu lakukan ketika kamu kena tilang elektronik. Apa saja itu?
- Perangkat (ETLE) secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang di monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
- Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam batas waktu tujuh hari.
- Petugas akan menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
- Kalau kamu tidak melakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sementara, baik telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.
- Usai kamu melakukan konfirmasi, kamu akan dikirimkan e-mail konfirmasi dan e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.
Selain itu, kamu juga akan mendapatkan SMS yang berisikan kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pembayaran ini akan diberikan batas waktu selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Kalau kamu sudah menyelesaikan transfer lewat BRIVA, maka kamu tidak perlu lagi mendatangi sidang. Pembayaran denda dengan kode BRIVA juga bisa dilakukan lewat teller Bank BRI, ATM Bank BRI, mobile banking BRI, ataupun transfer dari bank lain.
Lebih mudah, kamu juga sudah bisa melakukan transaksi lewat salah satu e-commerce ternama di Indonesia.
Baca juga: “Cek Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta dan Sekitarnya“
Oiya, sekadar informasi tambahan kalau Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ada di Jalan MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan, 12810 atau dekat Patung Pancoran.