Kementerian Tenaga Kerja Tetapkan UMP Tahun 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Dengan peraturan itu, pemimpin daerah diharapkan dapat menjadikannya landasan untuk menetapkan upah minimum di daerahnya,

210
0
UMP 2023

Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, para pemimpin daerah diharapkan dapat menjadikannya landasan untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing.

Dalam pasal dua Peraturan Menteri No 18 Tahun 2022 ini juga dijelaskan bagaimana penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum paling tinggi adalah 10% (sepuluh persen).

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” tulis draft Permenaker No 18 Tahun 2022 tersebut.

Aturan ini juga menjelaskan jika pertumbuhan ekonomi daerah tersebut bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

“Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” tambah penjelasan draft Permenaker No 18 Tahun 2022.

Salinan Permenaker No 18 Tahun 2022 pasal 7 ayat (2) / tangkapan layar kemenaker.go.id

Draft Permenaker ini juga mengatur bahwa pemberlakuan dari Upah Minimum Provinsi Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

“Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” tutup salinan draft tersebut.

Provinsi yang Sudah Naikkan UMP Tahun 2023

Menurut pantauan Tim Redaksi OPPAL pada Senin, 28 November 2022 siang, sudah ada beberapa provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP di daerah mereka masing-masing. Salah satu di antaranya adalah Provinsi Banten yang menaikkan UMP di angka 6,4% menjadi Rp2,6 juta. Berikut kami berikan informasi provinsi mana saja yang sudah menaikkan UMP tahun 2023. Let’s check this out.

UMP Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023. Kenaikan UMP di DKI Jakarta sendiri cukup signifikan ke angka Rp4.901.738,- dari yang sebelumnya Rp4.641.854,-

UMP Provinsi Aceh Naik 7,8 Persen

Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.413.666,-. Hal ini berarti UMP Provinsi Aceh mengalami kenaikan 7,8 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa, 22 November 2022.

UMP Provinsi Jawa Timur Naik 7,8 Persen

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,-. Jumlah ini naik sekitar 7,8 persen dari UMP tahun 2022. Kenaikan UMP 2023 ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.

UMP Provinsi Sulawesi Utara Naik 5,2 Persen

Salah satu provinsi di Timur Indonesia, Sulawesi Utara, menaikkan UMP 2023 sekitar 5,2 persen menjadi Rp3.485.000,-. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan Apindo Provinsi Sulawesi Utara. Tidak hanya itu, kenaikan UMP Sulawesi Utara ini juga sudah mengikuti inflasi yang terjadi di daerah tersebut.

UMP Provinsi Jambi Naik 9,04 Persen

Pemerintah Provinsi Jambi menaikkan UMP 2023 sebesar 9,04 persen menjadi Rp2,940.000,-. Pemprov Jambi mengklaim bahwa kenaikan upah ini sudah mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

UMP Provinsi Jawa Tengah

Sama seperti provinsi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan UMP tahun 2023 sesuai dengan instruksi Permenaker No 18 Tahun 2022. Provinsi Jawa Tengah sendiri menaikkan UMP ke angka Rp1.958.169,- dari sebelumnya Rp1.812.935,-

UMP Jawa Barat

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 juga mengalami penyesuaian mengikuti peraturan dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Provinsi Jawa Barat menaikkan UMP ke angka Rp1.986.670,- yang sebelumnya berada di angka Rp1.841.487,-

UMP Kalimantan Timur

Wilayah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan penyesuaian UMP mengikti arahan Permenaker No 18 Tahun 2022. UMP di Kalimantan Timur menjadi 3.201.396,- yang sebelumnya berada di angka Rp3.014.497,-

UMP Sumatra Utara

Sumatra Utara menjadi salah satu provinsi besar yang ada di bagian barat Indonesia. Provinsi yang terkenal dengan Danau Tobanya ini juga melakukan penyesuaian UMP untuk para pekerja di wilayah tersebut. Untuk UMP Provinsi Sumatra Barat sendiri naik menjadi Rp2.710.493,- yang sebelumnya Rp2.522.610,-

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *