Pembangunan jalan di Indonesia terus digencarkan oleh pemerintah. Hal ini demi mendukung pemerataan ekonomi hingga daerah terpencil.
Melansir dari website Kementerian PUPR, jalan ternyata memiliki segudang manfaat bagi kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah bisa mempengaruhi perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.
Selain itu, penggunaan jalan juga bisa menghemat biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu dibandingkan melewati sistem transportasi yang lain, misalkan leat kapal laut.
Transportasi darat memang masih menjadi primadona untuk mengirimkan berbagai produk sembako misalnya dari satu daerah ke daerah yang lain, dari satu provinsi ke provinsi yang lain, dan dari satu kota ke kota yang lain.
Namun, masih ada banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan status jalan. Ada jalan nasional, ada jalan provinsi, dan ada jalan kabupaten/kota.
Nah, ternyata ada perbedaan mendasar dari ketiga jenis jalan ini. Tak banyak orang yang tahu sebenarnya perbedaan tersebut meski setiap hari mereka beraktivitas melewati jalan-jalan tersebut.
Pengertian Jalan Nasional
Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Ruang lingkup PUPR dalam jalan nasional ini juga dibagi ke dalam empat kelompok, yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
Jalan nasional akan ditandai dengan kode K1. Secara terang-terangan, masyarakat juga bisa mengenali status jalan nasional ini dengan setidaknya dua cara.
Pertama adalah lewat papan penunjuk jalan yang biasanya ada di sepanjang jalan yang mencantumkan status jalan itu.
Cara kedua adalah dengan mengenali jenis marka jalan. Marka ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Ciri jalan nasional adalah memiliki tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga.
Jalan Provinsi
Jalan provinsi adalah jalan konektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi (K2). Definisi ini juga merujuk kepada PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
Tak sampai di situ, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektro primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten/kota (K3). Untuk wilayah DKI Jakarta, seluruh ruas jalan adalah ruas jalan provinsi. Namun, ada di beberapa titik yang memang itu adalah jalan nasional.
Cara mudah untuk mengenali jalan provinsi adalah dari jenis markanya. Pada jenis jalan provinsi, warna markanya adalah putih (tanpa warna kuning).
Marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk bujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.
Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur dan pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi.
Jalan Kabupaten
Berkaca pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desam dan antar desa.
Jalan kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.
Kode jalan ini ditandai dengan K4. Pengelolan dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah kabupaten, baik bupati ataupun pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: “Liburan Asyik ke Malaysia Via Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, Begini Caranya“
Ciri warna marka jalan kabupaten dengan jalan provinsi sama, memiliki warna putih baik terputus ataupun tanpa putus. Namun, biasanya jalan kabupaten lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar kecamatan.
Sekarang kamu udah bisa bedain kan gengs mana jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten? Liat aja dari markanya hehehe.