Sebentar lagi pelaporan SPT pajak akan berakhir, tepatnya di tanggal 31 Maret 2023. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memulai pelaporan wajib pajak pada awal Januari 2023 kemarin.
Pelaporan SPT pajak ini diperuntukan kepada wajib pajak berpenghasilan dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak melakukan lapor pajak, maka peserta wajib pajak akan dikenakan sanksi.
Lapor SPT tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pahak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Untuk cara lapor SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri dan online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP online.
Apa itu e-Filing?
Pengertian e-Filing adalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang bisa dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Panduan Membuat e-Filing
- Siapkan dokumen pendukung seperi KTP dan lain sebagainya
- Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu
- Klik โLoginโ
- Pilih layanan โe-Filingโ
- Pilih โBuat SPTโ
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih klik โUpload SPTโ
- Klik โBrowserโ dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda, lalu klik โstart uploadโ
- Klik tombol OK pada waktu muncul info bahwa proses upload
- Selesai
- Cek kolom โStatus Pengirimanโ, pastikan statusnya โSiap Kirimโ
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.BPE dikirim ke email WP.
Dokumen pendukung yang diperlukan
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain dan dokumen terkait lainnya.
Cara lapor dan isi SPT tahunan via e-Filing
Dilihat dari laman resmi dirjen pajak, berikut cara melaporkan dan isi SPT pajak tahunan via e-Filing.
Cara isi SPT 1770 SS via e-Filing (wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta)
- Pilih menu โLaporโ, kemudian pilih layanan e-Filling
- Pilih โBuat SPTโ
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filling
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi Bagian A, pajak PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulit 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi Bagian B, pajak PENGHASILAN. pajak PENGHASILAN. Misalkan: kamu menerima hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.
- Isi Bagian C, Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki sepeda motor dengan harga Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000.
- Kewajiban yang dimiliki serupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
- Isi Bagian D. Pernyataan. Ringkasan SPT kamu dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
- SPT kamu telah diisi dan dikirim. Silakan buka email kamu, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT kamu sudah dikirim.
Cara isi SPT 1770 S via e-Filing (wajib pajak pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta)
- Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik โLoginโ
- Pilih menu โLaporโ, kemudian pilih layanan โe-Filingโ
- Pilih โBuat SPTโ
- Ikuti panduan pengisian e-Filing
- Jika kamu sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi formular 1770S dalam bentuk formular, silakan pilih pengisian form โDengan Bentuk Formulirโ
- Jika kamu ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form โDengan panduanโ
- Isi data formulit, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke-(jika kamu mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak. Jika kamu memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah keuda atau klik โtambah (+)โ
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
- Bagi kaum ASN, pemotongan gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2
- Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah ke-2
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri lainnya, jika ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, jika ada
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp10.000.000
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: hadiah undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp5.000.000).
- Tambahkan harta yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta utang dalam e-Filing, kamu bisa menampilkan kembali dengan klik โHarta Pada SPT Tahun laluโ
- Tambahkan utang kamu kamu miliki. Jika sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing.
- Tambahkan tanggungan yang kamu miliki
- Istilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayar ke Lembaga Pengelola
- Isi sesuai dengan status perpajakan suami istri
- Isi dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, kalau ada
- Isi dengan pembayaran PPh 25 dan pokok SPT PPh pasal 25, kalau ada
- Penghitungan Pajak Penghasilan
- Penghitungan PPh Pasal 25, kalau ada
- Pilih โkonfirmasiโ
- Ringkasan SPT kamu dan pengambilan kode verifikasi. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
- SPT kamu telah diisi dan dikirim. Silakan buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT kamu sudah dikirim.