Pemerintah Terbitkan Layanan Golden Visa untuk WNA, Apa Saja Syaratnya?

CEO OpenAI, Sam Altman, jadi orang pertama yang punya Golden Visa.

36
Golden Visa Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan Golden Visa bagi warga negara asing (WNA) per tanggal 30 Agustus 2023. CEO OpenAI, Sam Altman menjadi orang pertama yang menerima Golden Visa Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Golden Visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional, seperti dikutip cnnindonesia.com.

WNA yang mendapat Golden Visa RI juga bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu lebih lama. Pemegang Golden Visa juga mendapat kemudahan keluar dan masuk Indonesia, tanpa perlu mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas) ke kantor imigrasi.

FYI gengs, Golden Visa RI ini enggak bisa diberikan kepada sembarang orang dan bahkan enggak semua WNA bisa mendapatkannya dengan mudah. Ada syarat terkait investasi di Indonesia dengan jumlah dana tertentu untuk WNA yang ingin punya Golden Visa.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” kata Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Syarat investasi untuk WNA yang ingin memiliki Golden Visa RI

Golden Visa Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan layanan Golden Visa bagi WNA/imigrasi.go.id
  • Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
  • Golden Visa 10 Tahun: Investasi minimal US$700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham Perusahaan publik, atau deposito.

Investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia

  • Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.
  • Golden Visa 10 Tahun: Investasi minimal US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Investor asing koperasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia

  • Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar, izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
  • Golden Visa 10 Tahun: Investasi minimal US$50 juta atau sekitar Rp760 miliar, izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!