Second Home Visa Mulai Berlaku di Indonesia, Cek Biaya dan Persyaratannya

Second home visa adalah salah satu visa yang bisa dipilih warga asing yang ingin tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan bukan untuk bekerja.

287
0
Second Home Visa

Good news guys! Kebijakan second home visa atau visa rumah kedua di Indonesia sudah resmi diberlakukan per Rabu, 21 Desember 2022. Kebijakan ini juga diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bapak Yasonna H Laoly.

Peresmian kebijakan visa rumah kedua ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. FYI gengs, second home visa ini ditujukan untuk para investor dan miliarder global.

Second Home Visa
Ilustrasi permohonan visa: shutterstock

“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa,” kata Pak Yasonna.

Menurut Pak Yasonna, peresmian kebijakan ini didasari oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan dan kegiatan. Pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding negara asalnya menjadi salah satunya.

“Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia, WNA bisa mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” ucap Pak Yasonna.

Oh ya, buat kamu yang belum tahu, second home visa adalah salah satu visa yang bisa dipilih warga asing yang ingin tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan bukan untuk bekerja.

Nah, untuk pengajuannya, WNA atau penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua bisa langsung mengakses aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

Aplikasi ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun, gengs, serta pembayarannya bisa dilakukan secara online.

Kata Pak Yasonna, second home visa ini punya konsep one single submission, gengs, which is dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Masuk Kembali. Jadi, saat orang asing itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan sudah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya bakal terbit, dan dikirim juga ke email mereka.

Sementara, untuk tarifnya disesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp3.000.000,-.

Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal pembiayaan PNBP yang tersedia.

Buat WNA yang mau mengajukan permohonan Second Home Visa, berikut ini adalah dokumen persyaratannya:

Second Home Visa
Ilustrasi Second Home Visa: shutterstock
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
  • Proof of Fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar, kepemilikan properti, atau setara.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm berlatar belakang warna putih.
  • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Pak Yasonna juga menambahkan, bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut juga wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan izin second home visa.

Pemegang second home visa juga nantinya bakal diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Medan), dan Juanda (Surabaya).

Semoga dengan visa terbaru ini, makin banyak investor yang masuk ke Indonesia ya, gengs!

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *