Syarat dan Prosedur Urus Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Pengin ke luar negeri bersama anak? Cek dulu syarat pembuatan paspornya di sini.

56
Paspor

Paspor menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan ketika kamu akan berkunjung ke luar negeri. Tak hanya untuk orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Paspor anak sebenarnya sama seperti paspor orang dewasa yang terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Paspor ini kemudian diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Melansir dari laman imigrasi.co.id, permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Permohonan paspor sendiri bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang sudah ada.

Syarat Pengajuan Paspor Anak di Bawah 17 Tahun

Foto warga yang sedang mengurus paspor/imigrasi.co.id

Masih melansir laman yang sama yaitu imigrasi.co.id, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan paspor anak di bawah 17 tahun, di antaranya adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Prosedur Pengajuan Paspor Anak di Bawah 17 Tahun

Foto tampilan aplikasi M-Paspor/imigrasi.co.id

Untuk kamu yang ingin melakukan pengajuan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh lewat App Store atau Google Play. Nantinya, pemohon manual bisa dilakukan dengan cara:

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Tunggu pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya Pembuatan Paspor

Foto fisik paspor/imigrasi.co.id

Ketika berbicara tentang harga pembuatan paspor, pihak Imigrasi pun menetapkan nilai yang berbeda. Harga ini tergantung kepada jenis dan layanan percepatan paspor, semakin cepat paspor diproses, maka biaya yang dibutuhkan juga semakin tinggi.

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000,-
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000,-
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama, tidak termasuk biaya paspor): Rp1.000.000,-

Baca juga: “It’s Getting Easier! Pengguna E-Paspor Kini Bisa Ajukan Bebas Visa Jepang via Online

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.