Media sosial belakangan diramaikan oleh pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa mengadakan resepsi. Tren ini muncul usai seorang pengguna Twitter menjelaskan biaya resepsi pernikahan dengan tamu 400 orang memakan biaya Rp86 juta.
Lantas, hal tersebut mengundang banyak reaksi netizen lainnya yang menilai pernikahan tidak melulu menyoal biaya yang banyak dan mahal.
Seperti halnya unggahan akun @odongpejj yang mengunggah momen menikah gratis di KUA.
“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang,” tulis akun @odongpejjj.
Twit dari akun ini lantas mendapat banyak komentar dari warganet, yang ternyata banyak melakukan pernikahan di KUA tanpa mengadakan resepsi. Tampaknya, hal ini semakin normal terjadi semenjak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dua tahun lalu.
“Sama mas, aku juga di KUA doang, tapi karena nyokap kejawen milih tanggalnya pas weekend, jadi bayar buat biaya weekend 600rb, mungkin kalo weekdays aku ikut gratis,” ucap akun @RibetDeh9 mengomentari unggahan @odongpejjj.
Adapula akun @KetikHarry yang mengatakan bahwa ia mengadakan pernikahan hanya dengan Upacara Wiwaha di Pura dan dihadiri keluarga inti dan teman dekat saja.
“Tanpa resepsi, hanya upacara wiwaha di pura. Dihadiri keluarga inti dan teman yang sangat dekat saja. Disaksikan petugas catatan sipil untuk pencatatan nikah. Yang penting sah secara agama dan negara!!!” ucap akun @KetikHarry.
Biaya Nikah di KUA
Biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja KUA sesuai dengan domisili kamu ya, gengs.
Adapun layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja:
Senin-Kamis : pukul 07.20 WIB – 16.00 WIB
Jum’at: pukul 07.30 WIB – 16.30 WIB
Namun, jika akad nikah ini dilakukan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp600.000,-. Hal ini juga berlaku apabila penghulu diminta untuk datang ke lokasi resepsi.
Syarat Nikah di KUA
Melihat dari situs Kementerian Agama, berikut ini beberapa persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 pasal 4:
- Foto copy KTP dan KK calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat pengantar nikah atau N1 (Didapat dari kelurahan/desa)
- Surat persetujuan mempelai atau N4
- Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun dan izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA (Warga Negara Asing)
- Surat rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Usai menyiapkan segala macam syarat dokumen secara lengkap, tahapan berikutnya adalah melakukan pendaftaran KUA. Masih melansir dari website Kementerian Agama, berikut ini adalah alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya.
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawah ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA di tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Setelah semua sudah selesai, maka kamu tinggal datang ke KUA ya, gengs. Jadi, kapan rencana menikahnya nih, gengs? Eh, tapi calonnya sudah ada, kan?
Baca Juga: “Ramai Penipuan Undangan Nikah di WhatsApp, Begini Cara Mengenalinya“