Keselamatan di jalur transportasi menjadi perhatian utama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menutup perlintasan sebidang kereta api yang bersinggungan langsung dengan jalan raya. Jalur sebidang ini tentu sering kita temui, biasanya selalu ada palang yang membatasi pengendara dengan lintasan kereta.
Sejak Januari hingga Maret 2025, sebanyak 74 titik perlintasan sebidang resmi ditutup oleh KAI demi mengurangi potensi kecelakaan dan kelancaran operasional kereta. Mengingat banyak terjadi kecelakaan akibat pelanggaran yang dilakukan pengendara yang menerobos palang. Seperti yang baru saja terjadi di perlintasan sebidang JPL 11 Gresik, Jawa Timur. Ketika itu ada truk yang melintasi perlintasan saat Commuter Line Jenggala Nomor 470 melintas, sehingga terjadi laka yang menelan korban jiwa, sang asisten masinis kereta.
“KAI terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup 74 perlintasan sebidang pada periode Januari hingga Maret 2025,” ungkap Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.
Apa Itu Perlintasan Sebidang?

Perlintasan sebidang adalah titik di mana jalur kereta api bersilangan langsung dengan jalan raya, tanpa adanya pemisah ketinggian seperti jembatan atau terowongan. Titik ini rawan kecelakaan karena melibatkan dua moda transportasi berbeda dengan tingkat kecepatan dan prioritas yang tidak sama.
Dari laporan yang diberikan, 74 perlintasan yang ditutup, 50 perlintasan tidak mendapatkan izin alias liar, 24 lainnya adalah resmi dan mendapat penjagaan dari KAI.
Jumlah Perlintasan Sebidang di Indonesia
Data terbaru mencatat terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 50,98% atau 1.883 titik yang dijaga oleh petugas resmi, sisanya sebanyak 1.810 titik tidak dijaga. Masih ada ribuan titik yang tidak memiliki pengawasan memadai, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta.
Secara bertahap perlintasan sebidang ini akan diperbaiki, baik dalam hal penjagaan ataupun penutupan jika memang sudah terlalu membahayakan. Tahapan ini sudah dimulai sejak lama, data terakhir di tahun 2024 KAI sudah menutup lebih dari 300 lintasan sebidang yang membahayakan.
Prioritaskan Keselamatan, Bukan Kecepatan
Langkah penutupan perlintasan ini merupakan bagian dari upaya KAI dan pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia. Selain infrastruktur, faktor perilaku pengguna jalan juga penting. Masyarakat diimbau untuk tidak menerobos palang pintu kereta, sekalipun dalam kondisi tergesa-gesa.

Peristiwa kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang kerap terjadi akibat kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan dan tanda-tanda keselamatan. Mengingat terdapat aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penutupan sejumlah perlintasan sebidang ini juga dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan tertib dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi jalur kereta. Tidak ada perjalanan yang lebih penting dari keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tetap berhati-hati yaa oppal gengs!