Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan larangan peredaran vape alias rokok elektrik di Indonesia. Nggak main-main, usulan ini muncul setelah ditemukan fakta soal isi dari liquid yang beredar di pasaran Indonesia.
Ada Kandungan Narkotika di Liquid Vape
Alasan utama di balik usulan tegas ini adalah faktor keamanan kesehatan. Kepala BNN, Bapak Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape, ditemukan adanya kandungan zat terlarang mulai dari narkotika hingga obat bius.
Hal ini tentu jadi alarm keras buat kita semua. Vape yang selama ini dianggap sebagai alternatif rokok konvensional, ternyata rawan disalahgunakan oleh oknum nakal untuk menyisipkan zat berbahaya.
Bedah Hasil Lab, Dari Ganja Sintetis Hingga Sabu
Biar nggak dikira sekadar isu, BNN membeberkan data konkret dari hasil uji lab pusat mereka. Dari total 341 sampel yang diperiksa, hasilnya cukup mengkhawatirkan:
11 Sampel: Positif mengandung synthetic cannabinoid atau yang lebih kita kenal sebagai ganja sintetis.
23 Sampel: Terbukti mengandung etomidate (masuk dalam narkotika golongan III).
1 Sampel: Ditemukan kandungan methamphetamine alias sabu.
DPR RI Setuju
Usulan BNN ini ternyata langsung disambut baik oleh para wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya secara penuh. Menurutnya, tindakan tegas harus segera diambil sebelum dampaknya merusak generasi bangsa.
"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," ujar Ahmad Sahroni (8/4/2026).
Daftar Negara di Asia yang Sudah Melarang Vape
Kalau nantinya Indonesia resmi melarang vape, kita bakal menyusul jejak beberapa negara tetangga di Asia yang sudah lebih dulu menerapkan aturan ketat:
Vietnam: Larangan total mulai dari produksi, impor, hingga penggunaan.
Thailand: Statusnya ilegal sepenuhnya; dilarang membawa, membeli, apalagi menjual.
Brunei: Dilarang keras untuk dijual dan diimpor.
Laos: Larangan bervariasi tergantung wilayahnya.
Singapura: Aturan sangat ketat (dilarang memiliki, menggunakan, maupun mengimpor).
6. Indonesia: (Coming soon)
Bayu Dewantara