Kasus pelecehan seksual di kampus terus berulang dan memicu kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan pendidikan.
Meski regulasi seperti UU TPKS dan Permendikbud PPKS telah berlaku, implementasi dan perlindungan korban masih menghadapi berbagai tantangan.
Mengulas penyebab, contoh kasus terbaru di Indonesia, serta upaya penanganan untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kampus selama ini dipandang sebagai ruang aman untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan potensi diri. Namun dalam beberapa tahun terakhir, citra tersebut terus tercoreng oleh munculnya berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan. Ironisnya, setiap kali satu kasus mencuat ke publik, tak lama kemudian muncul kasus serupa di kampus lain.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi seolah menjadi tren yang tidak pernah selesai?
Jawabannya tentu bukan karena jumlah kasus tiba-tiba meningkat drastis. Banyak ahli justru menilai bahwa kasus tersebut telah lama terjadi, tetapi baru sekarang korban mulai berani bersuara, didukung oleh media sosial, organisasi mahasiswa, dan meningkatnya kesadaran mengenai hak korban. Namun keberanian melapor belum tentu berujung pada keadilan.
Fenomena Gunung Es yang Masih Terjadi
Kekerasan seksual di kampus sering disebut sebagai fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke publik hanyalah sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya terjadi. Banyak korban memilih diam karena takut mengalami intimidasi, kehilangan kesempatan akademik, atau bahkan disalahkan atas apa yang dialaminya.
Relasi kuasa menjadi salah satu penyebab utama. Ketika pelaku merupakan dosen pembimbing, pejabat kampus, senior organisasi, atau individu yang memiliki pengaruh, korban berada dalam posisi yang jauh lebih lemah. Tidak sedikit korban yang khawatir nilai akademik, penelitian, hingga masa depan pendidikannya akan terdampak apabila melaporkan kejadian tersebut.
Budaya victim blaming juga masih kuat di Indonesia. Pertanyaan seperti "mengapa pergi sendirian?", "mengapa tidak menolak?", atau "mengapa baru melapor sekarang?" justru lebih sering diarahkan kepada korban daripada pelaku. Akibatnya, banyak korban memilih bungkam dibanding harus menghadapi tekanan sosial.
Berbagai Kasus yang Mengguncang Kampus Indonesia
Indonesia telah mencatat sejumlah kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang menjadi perhatian nasional.
Salah satu yang paling banyak dibahas adalah kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Riau pada 2021 yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya ketika proses bimbingan skripsi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban justru sempat menghadapi berbagai tekanan sebelum akhirnya mendapatkan dukungan luas. Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu percepatan lahirnya regulasi khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kasus lain terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga berbagai kampus swasta yang beberapa kali menerima laporan dugaan pelecehan seksual baik dalam kegiatan akademik maupun organisasi kemahasiswaan. Sebagian kasus berakhir dengan sanksi etik, tetapi tidak semuanya berlanjut ke proses pidana.
Memasuki 2026, publik kembali dikejutkan dengan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan grup yang berisi tindakan dan narasi yang mengarah pada kekerasan seksual. Pihak fakultas kemudian membentuk tim investigasi, sementara organisasi mahasiswa menjatuhkan sanksi internal kepada sejumlah anggotanya sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak selalu berasal dari satu kelompok tertentu. Mereka bisa berasal dari kalangan dosen, mahasiswa senior, teman sebaya, bahkan pengurus organisasi kampus.
Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Sulit Dihentikan?
Ada beberapa faktor yang membuat kasus ini terus berulang.
Pertama, adanya ketimpangan relasi kuasa. Korban sering kali bergantung pada pelaku dalam urusan akademik maupun organisasi sehingga sulit menolak atau melapor.
Kedua, budaya diam di lingkungan kampus. Banyak institusi masih mengutamakan menjaga reputasi kampus dibanding memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Penyelesaian secara internal tanpa transparansi pun masih sering ditemui.
Ketiga, minimnya bukti. Pelecehan seksual umumnya terjadi di ruang privat tanpa saksi sehingga proses pembuktian menjadi sangat sulit. Tidak sedikit laporan akhirnya dihentikan karena dianggap kurang memenuhi alat bukti menurut hukum pidana.
Keempat, kurangnya pemahaman mengenai bentuk kekerasan seksual. Banyak orang masih menganggap pelecehan hanya berupa kontak fisik, padahal komentar bernuansa seksual, intimidasi, pemaksaan hubungan, penyebaran foto intim tanpa izin, hingga pelecehan verbal juga termasuk bentuk kekerasan seksual.
Regulasi Indonesia Sudah Lebih Baik, tetapi Implementasinya Masih Menjadi Tantangan
Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa regulasi penting.
Tahun 2021, pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Regulasi ini mewajibkan kampus membentuk satuan tugas (Satgas PPKS), menerima laporan korban, memberikan pendampingan, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku.
Kemudian pada 2022, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memperluas definisi kekerasan seksual, memperkuat perlindungan korban, memberikan hak atas pemulihan, pendampingan psikologis, restitusi, hingga menjamin proses hukum yang lebih berpihak kepada korban.
Meski demikian, keberadaan regulasi belum otomatis membuat kasus selesai.
Masih banyak perguruan tinggi yang belum memiliki Satgas PPKS yang bekerja secara optimal. Ada pula kampus yang baru membentuk satgas sebatas memenuhi kewajiban administratif tanpa menyediakan sumber daya yang memadai. Di sisi lain, koordinasi antara kampus dan aparat penegak hukum juga belum selalu berjalan efektif.
Dalam praktiknya, korban sering kali harus menjalani proses yang panjang. Mereka harus mengulang cerita berkali-kali kepada berbagai pihak, menghadapi pemeriksaan internal kampus, sekaligus berhadapan dengan proses pidana yang memerlukan pembuktian kuat. Situasi tersebut dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Penanganan yang Seharusnya Dilakukan Kampus
Penanganan kasus pelecehan seksual tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Kampus perlu membangun sistem pencegahan yang menyeluruh.
Beberapa langkah yang seharusnya menjadi standar antara lain:
menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, aman, dan menjaga kerahasiaan korban;
memastikan Satgas PPKS bekerja secara independen tanpa intervensi pimpinan kampus;
memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban;
menjamin tidak ada pembalasan akademik terhadap korban maupun saksi;
memberikan edukasi rutin mengenai consent (persetujuan), etika pergaulan, dan pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademika;
menjatuhkan sanksi yang transparan dan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Selain itu, proses pidana tetap harus berjalan apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Penanganan etik oleh kampus tidak boleh menggantikan proses hukum apabila terdapat unsur pidana.
Saatnya Kampus Menjadi Ruang Aman
Pelecehan seksual bukanlah persoalan moral semata, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak panjang terhadap kesehatan mental, pendidikan, hingga masa depan korban.
Selama budaya menyalahkan korban, ketimpangan relasi kuasa, dan lemahnya implementasi regulasi masih terjadi, kasus-kasus serupa akan terus bermunculan. Indonesia memang telah memiliki perangkat hukum yang jauh lebih kuat dibanding beberapa tahun lalu melalui Permendikbud PPKS dan UU TPKS. Namun keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada komitmen setiap perguruan tinggi dalam menerapkannya secara konsisten.
Kampus seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi setiap mahasiswa untuk belajar, berpendapat, dan berkembang tanpa rasa takut. Keberanian korban untuk melapor harus disambut dengan perlindungan, bukan keraguan. Sebab hanya dengan sistem yang berpihak kepada korban, budaya impunitas dapat diputus dan lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang bebas dari kekerasan seksual.
Cynthia Paramitha