Kabut asap akibat karhutla pada tahun ini menjadi yang terparah dan mencatatkan rekor yang tidak diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang didapatkan melalui unggahan akun Instagram @ngomonginuang, kabut asap ini berada pada status berbahaya (IQU di atas 300) di Kalimantan dan sudah berlangsung selama 13 minggu pada 2026, sehingga menjadi yang terlama selama 20 tahun terakhir.
Source: Kompasiana
Sikap Pemerintah Dalam Menangani Asap Karhutla
Setelah melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan pada Senin (12/10), Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah belum menetapkan status Bencana Nasional karena dinilai masih mampu menangani karhutla. Penanganan akan difokuskan pada enam provinsi berbeda: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak agar musibah ini dinaikkan menjadi status bencana nasional sejak Agustus. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran justru menilai belum perlu karena penetapannya punya ketentuan, bukan sekadar angka.
Apa Itu Status Bencana Nasional?
UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mendefinisikan istilah ini secara tegas. Status ini biasanya akan ditetapkan oleh presiden lewat Keputusan Presiden atas pertimbangan pemerintah provinsi terdampak yang tidak lagi mampu menangani. Dampaknya, respons pemerintah pusat menjadi lebih terkoordinasi dan bantuan bisa lebih besar.
Apa Syaratnya?
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 menyebut lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penetapan status bencana nasional cukup memenuhi minimal tiga dari lima indikator yang disebutkan, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Putusan ini berawal dari gugatan atas banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Bencana yang Pernah Ditetapkan
Selama ini sudah tercatat ada tiga peristiwa yang pernah ditetapkan statusnya menjadi Bencana Nasional, yaitu gempa dan tsunami Flores 1992 (Keppres 66/1992), gempa dan tsunami Aceh serta Sumatera Utara 2004 (Keppres 112/2004), dan pandemi Covid-19 (Keppres 12/2020). Namun, Kepala BNPB sebelumnya hanya menyebut Aceh 2004 dan Covid-19, sehingga hitungannya kadang berbeda.
Baca juga: 8 Isu Nasional yang Lagi Jadi Sorotan Beberapa Hari Terakhir di Negeri Ini
Luas Lahan Terbakar per Daerah (2026)
Kalimantan Barat: 48.535 ha (1 Januari-14 September 2026)
Kalimantan Selatan: 19.303,99 ha (1 Januari-14 September 2026)
Kalimantan Tengah: lebih dari 18.000 ha, hampir 6.000 kejadian (data Gubernur Kalteng, Oktober 2026)
Riau: 15.738,92 ha (data SiPongi, Agustus 2026)
Sumatera Selatan: 1.926,23 ha (data BNPB, 3 September 2026)
Secara nasional, berdasarkan data yang didapatkan dari SiPongi, tercatat 202.004,30 hektare lahan terbakar pada Januari-Juli 2026. Per 11 Oktober 2026, BNPB masih mencatat 549,09 hektare terbakar dalam 24 jam terakhir di enam provinsi prioritas, dengan 6.811 titik panas.
Bagaimana Jika Dibandingkan Dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?
Berikut ini merupakan daftar bencana kabut asap terlama yang pernah terjadi di Indonesia berdasarkan masing-masing tahun, lengkap dengan daerah yang paling lama diselimuti asap dan luas karhutla nasional pada tahun itu:
2006: Kalimantan Barat (4 minggu). Karhutla nasional sekitar 3,8 juta hektare.
2014: Riau (3 minggu). Angka nasional belum ditemukan.
2015: Kalimantan (7 minggu). Karhutla nasional 2,61 juta hektare.
2019: Jambi (5 minggu). Karhutla nasional sekitar 1,64 juta hektare.
2021: Kalimantan Barat (1 minggu). Karhutla nasional 354.582 hektare.
2023: Sumatera Selatan (8 minggu). Karhutla nasional sekitar 1,16 juta hektare.
2026: Kalimantan (13 minggu). Karhutla nasional 202.004,30 hektare (Januari-Juli, belum final).
Data tahun 2026 sampai sekarang masih terus berjalan karena hingga saat ini masih belum selesai dan belum bisa dibandingkan dengan total setahun penuh pada tahun-tahun sebelumnya. Greenpeace Indonesia juga pernah menghitung karhutla 2023 mencapai 2,13 juta hektare, hampir dua kali lipat dari data pemerintah.
Penutup
Hingga kini status karhutla Kalimantan masih berada di level daerah. Kalbar berstatus siaga darurat hingga 15 November dan Kalteng hingga 31 Oktober. Publik kini menunggu apakah evaluasi lanjutan akan mengubah keputusan tersebut.
Muhammad Ichsan