Selama bertahun-tahun, dunia konten kreator di Indonesia terasa seperti zona abu-abu dalam urusan legalitas. Seseorang bisa jadi YouTuber dengan jutaan subscriber, selebgram dengan endorse mengalir deras, atau podcaster dengan sponsor besar tanpa pernah berurusan dengan izin usaha. Semua berubah sejak 18 Juni 2026. Mulai tanggal itu, profesi kreator konten resmi diakui sebagai kegiatan usaha di mata hukum, dan bagi yang menjalankannya secara komersial, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Akar dari aturan ini ada pada pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang disahkan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pembaruan klasifikasi ini menambahkan sejumlah aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum punya wadah resmi, mulai dari pembangkit listrik energi baru terbarukan, carbon capture storage, hingga yang paling relevan bagi para pembuat konten untuk kegiatan monetisasi media sosial.
Kode KBLI yang relevan untuk kreator konten pun cukup beragam, mencakup produksi video, periklanan, jasa profesional, hingga manajemen talenta yang mengakomodasi luasnya ekosistem kerja kreator, dari yang membuat konten sendiri sampai yang dikelola agensi
Siapa Saja yang Wajib Punya NIB?
Pertanyaan paling banyak muncul di kalangan warganet begitu kabar ini viral, apakah semua orang yang bikin konten otomatis wajib punya NIB? Tidak, tapi hanya konten kreator dengan akun yang digunakan untuk komersial. Jika akun media sosial digunakan murni untuk berbagi hobi, dokumentasi pribadi, atau ekspresi diri tanpa tujuan menghasilkan uang, maka kewajiban ini tidak berlaku.
Namun begitu sebuah akun mulai menjadi sarana bisnis entah lewat monetisasi platform, endorsement, promosi berbayar, jasa periklanan, atau bentuk penghasilan lain dari aktivitas digital, pemiliknya dianggap sebagai pelaku usaha. Kategori ini mencakup YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, streamer, podcaster, hingga agensi yang menaungi para kreator. Singkatnya, begitu konten berubah jadi sumber penghasilan, urusan legalitas pun ikut menyusul.
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Fungsinya bisa disamakan dengan KTP, tapi untuk dunia usaha, konsepnya adalah jika setiap penduduk punya Nomor Induk Kependudukan, maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha, wajib punya NIB sebagai bukti registrasi yang sah.
Sejak era OSS berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) diterapkan, NIB juga menggantikan fungsi sejumlah dokumen lama seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dulu diterbitkan terpisah. Kini, NIB menjadi satu-satunya identitas legal utama yang dibutuhkan pelaku usaha, termasuk untuk keperluan perpajakan, pembukaan rekening bank, hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.
Kabar baiknya, proses penerbitan NIB ini sama sekali tidak dipungut biaya. Menteri Perdagangan Budi Santoso secara khusus menegaskan bahwa seluruh proses bisa dilakukan online dan gratis, asal pelaku usaha menyiapkan data identitas dan informasi usaha yang dibutuhkan.
Risiko Bila Mengabaikan Kewajiban Ini
Bagi kreator yang sudah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha tapi tetap mengabaikan kewajiban memiliki NIB, pemerintah menyiapkan rangkaian sanksi administratif bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga yang paling berat, pencabutan izin usaha. Tentu saja, sanksi semacam ini baru relevan bagi kreator yang memang sudah berstatus pelaku usaha komersial, bukan bagi pengguna media sosial biasa.
Cara Daftar NIB Secara Online Lewat OSS
Bagian yang paling ditunggu-tunggu tentu saja: bagaimana cara mendaftarkannya? Berdasarkan panduan teknis dari sistem OSS resmi, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti kreator konten maupun pelaku usaha perorangan lainnya.
1. Siapkan Dokumen dan Data Diri
Sebelum mulai, pastikan sudah menyiapkan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan terhubung dengan Dukcapil
Nomor HP aktif (sebaiknya WhatsApp) dan alamat email aktif
NPWP pribadi (jika sudah punya)
Data usaha: nama usaha, jenis kegiatan/konten yang dijalankan, dan alamat. Untuk kreator yang bekerja dari rumah, alamat rumah bisa digunakan sebagai lokasi usaha.
2. Buat Akun di Situs OSS
Kunjungi laman resmi oss.go.id, lalu klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman. Pilih jenis pelaku usaha, untuk kebanyakan kreator individu, pilih kategori Perorangan, kemudian pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil) jika modal usaha di bawah Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan), kategori yang umumnya berlaku bagi kreator konten individu.
3. Verifikasi dengan OTP
Masukkan NIK, nomor HP, email aktif, dan tanggal lahir, lalu klik "Kirim Kode Verifikasi". Sistem akan mengirimkan kode OTP ke WhatsApp atau email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan, lalu buat password dan username yang mudah diingat untuk login berikutnya.
4. Login dan Lengkapi Data Usaha
Setelah akun jadi, login kembali ke sistem OSS menggunakan akun yang baru dibuat. Masuk ke menu "Perizinan Berusaha", lalu pilih "Permohonan Baru" untuk mulai mengisi data usaha secara lengkap.
5. Pilih Kode KBLI yang Sesuai
Ini salah satu tahap paling penting bagi kreator konten: memilih kode KBLI yang menggambarkan jenis kegiatan usaha secara akurat, misalnya yang berkaitan dengan produksi video, jasa periklanan, atau aktivitas media sosial monetisasi konten. Sistem OSS akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha berdasarkan kode KBLI yang dipilih untuk kebanyakan kreator individu, biasanya masuk kategori risiko rendah, yang artinya NIB bisa langsung terbit otomatis begitu data lengkap diajukan.
6. Isi Data Lokasi dan Produk/Jasa
Lengkapi informasi lokasi usaha (alamat rumah bisa digunakan untuk usaha berbasis online) serta detail produk atau jasa yang ditawarkan—boleh menambahkan lebih dari satu jenis layanan jika kegiatan usaha mencakup beberapa bidang sekaligus, misalnya konten video sekaligus jasa endorsement.
7. Centang Pernyataan Mandiri dan Kirim Permohonan
Setelah semua data terisi, centang kotak pernyataan mandiri (self-declare) yang menyatakan data yang diisi benar dan sesuai, lalu klik "Submit" atau "Kirim Permohonan".
8. Unduh NIB
Jika seluruh data valid dan tidak ada kendala, NIB akan terbit secara otomatis untuk usaha berisiko rendah, prosesnya bisa selesai hanya dalam hitungan menit hingga maksimal beberapa hari kerja. Dokumen NIB dapat langsung diunduh dalam format digital dari dashboard akun OSS dan dicetak sebagai bukti legalitas usaha
Saifan Zaking