- MK mengabulkan Sebagian permohonan terkait pemanfaatan sisa kuota internet pada sidang hari Kamis, 23 Juli 2026
- Permohonan pemanfaatan sisa kuota internet diajukan oleh 3 perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dalam skema kuota internet hangus karena masa aktif
- Permohonan kasus sisa kuota terdaftar dalam gugatan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025
- Operator diwajibkan memberikan pemanfaatan sisa kuota kepada pengguna berupa rockover, refund, perpanjang masa aktif dan juga kompensasi
Di Indonesia tersedia banyak opsi paket data internet yang bisa dibeli dengan mudah, namun menjadi masalah ketika pengguna paket data memiliki sisa paket namun hangus karena periode paket internet sudah habis.
Hal ini menjadi masalah bersama karena banyak pengguna yang merasa dirugikan. namun akhirnya di bulan Juli ini MK memutuskan bahwa operator harus memberikan opsi agar sisa paket internet bisa tetap dimanfaatkan oleh pengguna sebab ini adalah hak pengguna yang sudah membeli paket internet.
Bagaimana kelengkapan cerita dan aturan sisa kuota tak lagi halus ini? Cek sebagai berikut!
Gugatan kasus sisa internet oleh 3 perwakilan Masyarakat
Aturan mengenai sisa internet yang hangus saat masa aktif berakhir menjadi sorota MK ketika ada gugatan dari 3 perwakilan Masyarakat yang mempersoalkan masalah ini.
Baca juga: Kebijakan Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang yang Baru Saja Mundur
Tiga perwakilan Masyarakat tersebut adalah Didi Supandi (Driver Ojek Online), Wahyu Triana Sari (Pedagang Online) dan juga Raga Felix (Dosen dan Advokat) yang sehari-hari pekerjaannya bergantung pada internet.
Dasar awal gugatan ini adalah karena mereka merasa dirugikan dengan skema kuota sisa internet yang hangus dan juga operator internet bisa menetapkan aturan secara sepihak. Padahal paket internet sekarang sudah bertransformasi menjadi kebutuhan primer yang setara dengan kebutuhan dasar lainya seperti air, Listrik dan BBM.
Pemohon Didi Supandi sebagai driver ojek online menjelaskan bahwa ia kehilangan 20 giga byte dari total pembelian paket data utama 30 giga byte dengan harga beli bisa sampai 60 – 70 ribu rupiah. Ia menceritakan bahwa 20 giga byte hilang karena skema hangus tersebut.
Permohonan mereka terdaftar dalam gugatan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan berhasil membawa angin segar bagi seluruh pengguna jasa paket internet di Indonesia.
MK mengabulkan permohonan gugatan sisa kuota internet
Dalam putusannya pada sidang Kamis, 6 Juli 2026, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk bisa memanfaatkan sisa kuota internet dan mewajibkan seluruh operator seluler untuk menyediakan opsi layanan sisa kuota yang sudah dibeli agar bisa digunakan.
Hal ini atas dasar sisa kuota sudah dibeli lunas sehingga merupakan hak pengguna. Dimana dengan hal tersebut, operator wajib memberikan mekanisme perlindungan dengan berbagai opsi yang ada.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” pesan dari Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan sisa kuota paket data.
Beberapa opsi yang ditawarkan untuk operator seluler untuk para pembeli kuota internet adalah
1. Rollover
Sisa kuota diakumulasikan dengan pembelian paket data berikutnya ketika para pengguna melakukan pembelian.
2. Perpanjangan masa aktif
Pengguna bisa terus merasakan manfaat sisa kuota dengan perpanjangan masa aktif tanpa dikenakan biaya tambahan atau pembelian paket data selanjutnya.
3. Kompensasi
Sisa kuota bisa dialih fungsikan menjadi benefit lainya seperti pulsa maupun kuota jenis lainya
4. Pengembalian dana / refund
Pengguna paket internet bisa mendapatkan pengembalian data sesuai dengan nilai ekonomi sisa paket internet
5. Bentuk perlindungan lain yang disepakati
Dalam penerapannya nanti,MK menyadari bahwa cara perlindungan yang digunakan oleh operator ini tidak kaku dan seragam sehingga MK juga memerintahkan agar penyelenggara telekomunikasi memberikan paket yang fleksibel dan proporsional bagi pengguna.
Kemudian, Kemkomdigi juga mendorong operator untuk menghadirkan skema rollover namun dengan penerapan yang disesuaikan dengan strategi bisnis maupun kapasitas masing-masing operator. Selanjutnya Denny Setiawan selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi juga meminta operator untuk lebih transparan dengan aturan paket data kepada Masyarakat.
Selanjutnya mari kita kawal dan ikuti Bersama bagaimana penerapan aturan pemanfaatan sisa kuota ini oleh operator, semoga memberikan manfaat yang sama besar pada Masyarakat sebagai pengguna maupun operator ya.
Sekar Arum Kinanti