Baru-baru ini, sedang ramai di platform media sosial mengenai kasus pelecehan seksual yang dialami oleh sejumlah orang di komunitas lari. Berbagai pengakuan menyangkut pelaku yang tidak hanya satu orang saja; dengan kata lain, berbeda-beda. Beberapa kasus ini seperti seorang pelatih yang melecehkan muridnya secara langsung, atau oknum-oknum tersebut mengirimkan pesan berbau mesum yang tidak pantas kepada sesama pelari.
Kasus-kasus ini mengingatkan kita bahwa ruang aktivitas yang seharusnya berdampak positif bisa menjadi ruang bagi para oknum tersebut untuk melakukan kekerasan seksual. Pada artikel ini, kami akan memberikan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh penyintas agar bisa merasa lebih aman dan membuat efek jera kepada pelaku pelecehan.
Source: Magnific
Dua Kasus yang Ramai Dibahas di Threads
Kasus pertama berawal dari pengakuan seorang runner di Threads. Ia mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat menjalani sesi sport massage di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 18 Oktober 2026. Menurut utas yang ia buat di Threads, ia datang dengan keluhan pada kaki dan bagian punggung. Namun, terapis tersebut memintanya untuk melepaskan kaitan branya, lalu memijat area dan meraba sisi payudaranya dalam beberapa kali repetisi tanpa meminta izin atau menjelaskan terlebih dulu.
Setelah sesi selesai, terduga pelaku disebut mengirim permintaan maaf lewat pesan dan mengaku “terbawa suasana”. Korban kemudian meminta pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka di media sosial. Terduga pelaku sempat membantah memiliki niat melecehkan, tetapi akhirnya meminta maaf secara publik. Setelah cerita itu viral, sejumlah orang mengaku mengalami hal serupa. Sebagian penyintas bahkan disebut sudah mencoba melapor ke pengurus komunitas, namun belum ada tindakan tegas.
Kasus kedua muncul dalam beberapa hari kemudian. Seorang perempuan mengaku mengalami pemaksaan untuk melakukan hubungan badan oleh seorang pelatih yang menjadi coach-nya. Mengambil kesimpulan dari screenshot yang beredar, latihan strength training dan lari yang ia ikuti disebut kemudian dikaitkan dengan permintaan imbalan seksual. Ia mengaku sudah bungkam selama tujuh tahun karena merasa kejadian itu kesalahannya dan takut tidak dipercaya. Media mencatat bahwa unggahan ini masih perlu diverifikasi.
Pertama: Ini Bukan Salahmu
Kasus pelecehan seksual yang terjadi bukan menjadi kesalahan korban. Dengan berbagai alasan apa pun, itu bukan salah korban, termasuk pakaian, sikap, atau situasi saat kejadian. Rasa takut, marah, bingung, atau diam sesaat adalah reaksi yang wajar. Kamu tidak perlu merasa langsung harus bertindak; berikan rasa tenang pada dirimu, dan ketika kamu siap, kamu bisa speak up mengenai apa yang telah kamu alami saat itu. Yang terpenting adalah suaramu berhak didengar dan mendapatkan perlindungan yang kuat dari berbagai pihak.
Langkah yang Bisa Dilakukan Penyintas
Source: Wartadesa.net
Utamakan Keselamatan
Apabila kamu masih berada di lokasi atau berisiko bertemu pelaku, segera menjauh dan cari tempat yang aman dan temui seseorang yang dirasa bisa melindungimu. Dalam kondisi darurat, hubungi call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Ceritakan pada Orang yang Dipercaya
Teman, keluarga, atau pendamping bisa membantumu untuk menenangkan dan menemanimu mengambil keputusan.
Simpan Bukti
Jangan hapus pesan, foto, rekaman, atau riwayat obrolan. Catat kronologi kejadian: tanggal, tempat, apa yang terjadi, dan saksi jika ada. Catatan ini berguna jika kamu memutuskan untuk melapor.
Periksa Kondisi Fisik dan Psikologis
Jika terjadi kontak fisik, pertimbangkan pemeriksaan medis. Dukungan psikolog atau konselor juga membantu pemulihan, meski tidak ada luka yang terlihat.
Pertimbangkan Melapor
Beberapa jalur yang bisa dipilih:
SAPA 129 (KemenPPPA): telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
UPTD PPA di provinsi atau kabupaten/kota untuk pendampingan.
Komnas Perempuan: 021-3903963 atau melalui formulir pengaduan.
LBH APIK untuk pendampingan hukum bagi perempuan.
Kepolisian, termasuk unit yang menangani perempuan dan anak.
Perlu diketahui, Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur pencegahan, perlindungan korban, hingga pemulihan.
Lapor ke Penyelenggara Komunitas Bila Aman.
Jika kejadian berkaitan dengan komunitas atau acara lari, penyintas bisa melapor ke pengurus atau penyelenggara agar ada tindakan, misalnya pemutusan keanggotaan. Namun, ini bergantung pada rasa aman dan kesiapanmu.
Speak up di Media Sosial dengan Hati-Hati.
Bersuara di ruang digital bisa menjadi cara mencari dukungan, tetapi ada risiko, termasuk tekanan atau gugatan balik. Jika memungkinkan, konsultasikan dulu dengan pendamping hukum.
Baca juga: Pernikahan Tanpa Amplop, Apakah Generasi Muda Mulai Mengubah Tradisi Sumbangan Kondangan?
Peran Komunitas dan Sekitar
Komunitas lari juga memiliki tanggung jawab. Beberapa hal yang bisa dilakukan:
Memiliki kode etik dan aturan jelas soal pelecehan.
Menyediakan kanal aduan yang rahasia dan mudah diakses.
Menindak laporan secara serius, tanpa menyalahkan korban.
Melatih pengurus dan pelatih tentang batasan perilaku.
Bagi teman atau rekan penyintas, cara terbaik untuk membantu adalah mendengarkan tanpa menghakimi, mempercayai ceritanya, dan tidak memaksa korban bercerita atau melapor. Hindari bertanya “kenapa tidak melawan” atau menyebarkan cerita tanpa persetujuan.
Kamu Tidak Sendirian
Setiap penyintas punya ritme pemulihan sendiri. Ada yang ingin segera melapor, ada yang butuh waktu. Keduanya sah. Yang terpenting, bantuan tersedia, dan kamu berhak merasa aman saat berlari atau beraktivitas di komunitas mana pun.
Muhammad Ichsan